Sat Reskrim Polresta Jayapura Tangkap Warga terminal Entrop Penadah Motor Curian
pada tanggal
15 Mei 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku penada motor hasil curian berinisial AWW (35) warga Terminal Entrop, Kamis (14/5/2020) siang.
Pelaku ditangkap beserta satu unit motor Yamaha Mio yang dilaporkan hilang di Polsek Jayapura Selatan pada Minggu (10/5) lalu di kawasan Hamadi Rawa II.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengatongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/5) sore.
AKP Jahja mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial seharga Rp.2,7 juta.
“Pelaku mengakui bahwa membeli motor tersebut dari orang yang tidak dia kenal melalui sosmed facebook sekitar 2 minggu yang lalu. Kemudian pelaku bertemu dengan penjual motornya di seputaran lingkaran tasangka dan membayar sebesar Rp.2,7 juta ke penjual,” ujar Kasubbag Humas.
Atas perbuatanya lanjut AKP Jahja, pelaku AWW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara. (HumasPolrestaJayapura)
Pelaku ditangkap beserta satu unit motor Yamaha Mio yang dilaporkan hilang di Polsek Jayapura Selatan pada Minggu (10/5) lalu di kawasan Hamadi Rawa II.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengatongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/5) sore.
AKP Jahja mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial seharga Rp.2,7 juta.
“Pelaku mengakui bahwa membeli motor tersebut dari orang yang tidak dia kenal melalui sosmed facebook sekitar 2 minggu yang lalu. Kemudian pelaku bertemu dengan penjual motornya di seputaran lingkaran tasangka dan membayar sebesar Rp.2,7 juta ke penjual,” ujar Kasubbag Humas.
Atas perbuatanya lanjut AKP Jahja, pelaku AWW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara. (HumasPolrestaJayapura)