Semua Elemen di Jatim Sepakat Larang Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri 1441 Hijriah
pada tanggal
20 Mei 2020
SURABAYA, LELEMUKU.COM - Hasil rapat yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan ormas dan tokoh agama memutuskan bahwa tidak ada kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah karena sampai saat ini belum adanya tren penurunan jumlah kasus Covid-19 di Jatim.
“Terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Karena masih masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Bahkan Jawa Timur nomor dua Nasional dari jumlah kasus positif Covid-19,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa (19/05/2020).
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa sebagai gantinya pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid maupun Musholla, tetapi hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh untuk takbiran,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa terkait sholat Idul Fitri berjamaah juga tidak boleh digelar di Jatim. Masyarakat diminta agar melaksanakan sholat sunah ini di rumah masing-masing. Tujuan pelarangan sholat berjamaah ini tak lain untuk meminimalisir penularan yang berpotensi menjadi klaster.
“Yang tidak diperbolehkan itu kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Di mohon dengan sangat agar tidak melakukan kegiatan sholat Idul Fitri secara ramai di lapangan terbuka,” pinta Kabid Humas Polda Jatim. (HumasPolri)
“Terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Karena masih masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Bahkan Jawa Timur nomor dua Nasional dari jumlah kasus positif Covid-19,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa (19/05/2020).
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa sebagai gantinya pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid maupun Musholla, tetapi hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh untuk takbiran,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa terkait sholat Idul Fitri berjamaah juga tidak boleh digelar di Jatim. Masyarakat diminta agar melaksanakan sholat sunah ini di rumah masing-masing. Tujuan pelarangan sholat berjamaah ini tak lain untuk meminimalisir penularan yang berpotensi menjadi klaster.
“Yang tidak diperbolehkan itu kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Di mohon dengan sangat agar tidak melakukan kegiatan sholat Idul Fitri secara ramai di lapangan terbuka,” pinta Kabid Humas Polda Jatim. (HumasPolri)