Slamet Soroti Pelanggaran Hukum dalam Kewenangan Pemerintah di RUU Omnibus Law Ciptaker
pada tanggal
15 Mei 2020

Ia mengatakan, wewenang Pemerintah Pusat dalam sektor lingkungan hidup di RUU itu, patut diduga dapat mengarah kepada unsur pelanggaran hukum. “Sebab, semua kewenangan mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga pemberian sanksi, diambil Pemerintah Pusat, di mana semula awalnya melibatkan menteri, gubernur hingga bupati/wali kota,” kata Slamet dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (15/5/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika semua fungsi diambil oleh satu institusi, lalu untuk apa strata pemerintahan. Kemudian, patut dipertanyakan siapa yang akan mengawasi pemerintah pusat bila menyalahgunakan kewenangan tersebut. Menurutnya strata pemerintahan menjadi tidak berfungsi.
Baca Juga
Pasalnya, sambung Slamet, Pemerintah Pusat bahkan mengambil alih fungsi pembuatan peraturan. Slamet mengaku setuju bila prosedur birokratis yang bertele-tele dipangkas, tapi bukan kewenangan yang dicabut. “Ini sangat absolut dan berpotensi melanggar hukum,” tegas legislator dapil Jawa Barat IV itu. (PSP)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri