Soby Sopyan Ungkap 25 Warga Binaan Lapas Merauke Akan Terima Remisi Idulfitri
pada tanggal
27 Mei 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Sebanyak 25 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke akan menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi diberikan bagi warga binaan Lapas Merauke yang merayakan Idulfitri 1441 H dan telah memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Merauke Klas IIB Merauke Soby Sopyan ketika ditemui media ini di kantornya, mengungkapkan bahwa dari 40 warga binaan yang beragama Islam, 25 yang mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan.
‘’Sebanyak 25 warga binaan kami yang mendapatkan remisi mulai dari 2 minggu, 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan. Tapi untuk 2 bulan tidak ada warga binaaan yang mendapatkan remisi tersebut. Hanya mulai dari 2 minggu sampai 1,5 bulan,’’ jelasnya.
Dikatakan, remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Di antaranya sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Tapi bagi yang masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lembaga Permsyarakatan Klas IIB Merauke belum mendapatkan remisi tersebut. ‘’Termasuk terpidana korupsi dan terpidana narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun,’’ jelasnya.
Soni Sopyan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini akan dibacakan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan Lapas Merauke.
Jika tahun-tahun sebelumnya, bisa mengundang keluarga dari para narapidana yang merayakan Idulfitri bisa melaksanakan salat secara bersama-sama di dalam Lapas Merauke tersebut, namun di tengah pandemi corona saat ini tidak diperbolehkan orang dari luar bergabung.
Termasuk kunjungan keluarga. Yang diterima hanya bingkisan makanan bagi para narapidana yang ada di dalam Lapas Merauke dengan pemeriksaan yang ketat. Begitu juga family day, di masa corona ditiadakan.
‘’Kita tiadakan semua itu. Karena satu saja orang membawa virus masuk ke dalam maka semuanya akan tertular di dalam. Jadi kita betul-betul jaga ini,’’ tambahnya. (InfoPublik)
Remisi diberikan bagi warga binaan Lapas Merauke yang merayakan Idulfitri 1441 H dan telah memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Merauke Klas IIB Merauke Soby Sopyan ketika ditemui media ini di kantornya, mengungkapkan bahwa dari 40 warga binaan yang beragama Islam, 25 yang mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan.
‘’Sebanyak 25 warga binaan kami yang mendapatkan remisi mulai dari 2 minggu, 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan. Tapi untuk 2 bulan tidak ada warga binaaan yang mendapatkan remisi tersebut. Hanya mulai dari 2 minggu sampai 1,5 bulan,’’ jelasnya.
Dikatakan, remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Di antaranya sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Tapi bagi yang masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lembaga Permsyarakatan Klas IIB Merauke belum mendapatkan remisi tersebut. ‘’Termasuk terpidana korupsi dan terpidana narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun,’’ jelasnya.
Soni Sopyan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini akan dibacakan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan Lapas Merauke.
Jika tahun-tahun sebelumnya, bisa mengundang keluarga dari para narapidana yang merayakan Idulfitri bisa melaksanakan salat secara bersama-sama di dalam Lapas Merauke tersebut, namun di tengah pandemi corona saat ini tidak diperbolehkan orang dari luar bergabung.
Termasuk kunjungan keluarga. Yang diterima hanya bingkisan makanan bagi para narapidana yang ada di dalam Lapas Merauke dengan pemeriksaan yang ketat. Begitu juga family day, di masa corona ditiadakan.
‘’Kita tiadakan semua itu. Karena satu saja orang membawa virus masuk ke dalam maka semuanya akan tertular di dalam. Jadi kita betul-betul jaga ini,’’ tambahnya. (InfoPublik)