Yasin Payapo Serahkan Hasil LKPJ Bupati Tahun 2019 ke Ketua DPRD SBB.
pada tanggal
16 Mei 2020
PIRU, LELEMUKU.COM - Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 71 ayat 3, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD wajib membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati dalam waktu 30 hari. Untuk selanjutnya, memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Dengan dasar inilah DPRD SBB membentuk Pansus dalam sidang paripurna tanggal 22/04/2020 lalu, guna membahas LKPJ Bupati Seram Bagian Barat(SBB) yang telah diserahkan kepada DPRD sejak tanggal 09/04/2020.
Walaupun tenggang waktu kerja pansus maraton tidak sesuai amanat UU (hanya 15 hari), namun pansus tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tugas yang diemban. Kata Ketua Panitia khusus(Pansus) LKPJ Bupati SBB tahun anggaran 2019 Abdul Rauf Latulumamina, ketika membacakan laporan kerja Pansus pada sidang paripurna DPRD SBB Sabtu 09/05/2020 di gedung DPRD SBB gunung Malintang Piru.
Latulumamina mengakui, kalau kerja pansus belumlah maksimal. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dokumen pendukung dan waktu turun lansung kelapangan. Meskipun waktu kerja pansus tidak sesuai dengan amanat UU(hanya 15 hari), namun pansus berupaya semaksimal mungkin dengan waktu yang ada serta keterbatasan dokumen pendukung, maupun kesempatan turun kelapangan untuk mengklarifikasi terhadap berbagai hal di beberapa OPD terkait, untuk tetap menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU.
Dia menjelaskan, walaupun dengan adanya keterbatasan dokumen hasil kerja pansus, akibat rentang waktu yang singkat ditambah lagi dengan adanya musim pandemi virus Corona, namun pansus menyadari harus mampu melahirkan catatan serta rekomendasi yang benar-benar objektif dan profesional, maka pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 oleh pansus DPRD dilakukan dengan 3 metode pendekatan yakni, pendekatan kelembagaan, pendekatan anggaran, dan pendekatan on the spot atau pengecekan lapangan.
” 3 metode pendekatan yang diambil pansus DPRD agar dapat menilai kinerja dengan membandingkan target program dengan realisasi yang dicapai oleh masing-masing OPD, menilai tolak ukur atau indikator keuangan formal seperti transparansi/akuntabilitas, juga indikator sosial anggaran yang menggambarkan tingkat tujuan dan sasaran dari setiap OPD, serta membandingkan rencana OPD yang telah direalisasikan dengan kondisi sebenarnya dilapangan ” jelas ketua pansus ini.
Dari hasil pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 ini, Pansus DPRD SBB melahirkan 16 catatan dan rekomendasi yang termuat dalam 3 bagian yakni, menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Kedua, penyelengaraan tugas pembantuan dan ketiga, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Sedangkan kebijakan umum yang bersifat makro dirangkum dalam kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Dari laporan kerja pansus ditemukan berbagai kekurangan dan kesenjangan antar OPD. Dengan demikian, pansus mengeluarkan poin-poin rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun 2019. Dengan harapan, dapat memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan kabupaten Seram Bagian Barat kearah yang lebih baik. Poin rekomendasi yang dikeluarkan seperti; perbaikan manajemen peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang masih rendah(2,9%) , peningkatan sumber daya aparatur perpajakan yang berkaitan dengan penyederhanaan sistem perpajakan, proposionalitas penetapan plafon anggaran oleh OPD terkait yang tidak mampu merealisasikan program yang sisusun sendiri yang dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis dengan OPD lain yang minim anggarannya.
Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholith setelah menerima penyerahan laporan kerja Pansus menegaskan, poin-poin rekomendasi pansus yang dibacakan wakil ketua Arifin P. Grisya, agar seluruhnya dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah kabupaten SBB. (HumasSBB)
Walaupun tenggang waktu kerja pansus maraton tidak sesuai amanat UU (hanya 15 hari), namun pansus tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tugas yang diemban. Kata Ketua Panitia khusus(Pansus) LKPJ Bupati SBB tahun anggaran 2019 Abdul Rauf Latulumamina, ketika membacakan laporan kerja Pansus pada sidang paripurna DPRD SBB Sabtu 09/05/2020 di gedung DPRD SBB gunung Malintang Piru.
Latulumamina mengakui, kalau kerja pansus belumlah maksimal. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dokumen pendukung dan waktu turun lansung kelapangan. Meskipun waktu kerja pansus tidak sesuai dengan amanat UU(hanya 15 hari), namun pansus berupaya semaksimal mungkin dengan waktu yang ada serta keterbatasan dokumen pendukung, maupun kesempatan turun kelapangan untuk mengklarifikasi terhadap berbagai hal di beberapa OPD terkait, untuk tetap menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU.
Dia menjelaskan, walaupun dengan adanya keterbatasan dokumen hasil kerja pansus, akibat rentang waktu yang singkat ditambah lagi dengan adanya musim pandemi virus Corona, namun pansus menyadari harus mampu melahirkan catatan serta rekomendasi yang benar-benar objektif dan profesional, maka pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 oleh pansus DPRD dilakukan dengan 3 metode pendekatan yakni, pendekatan kelembagaan, pendekatan anggaran, dan pendekatan on the spot atau pengecekan lapangan.
” 3 metode pendekatan yang diambil pansus DPRD agar dapat menilai kinerja dengan membandingkan target program dengan realisasi yang dicapai oleh masing-masing OPD, menilai tolak ukur atau indikator keuangan formal seperti transparansi/akuntabilitas, juga indikator sosial anggaran yang menggambarkan tingkat tujuan dan sasaran dari setiap OPD, serta membandingkan rencana OPD yang telah direalisasikan dengan kondisi sebenarnya dilapangan ” jelas ketua pansus ini.
Dari hasil pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 ini, Pansus DPRD SBB melahirkan 16 catatan dan rekomendasi yang termuat dalam 3 bagian yakni, menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Kedua, penyelengaraan tugas pembantuan dan ketiga, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Sedangkan kebijakan umum yang bersifat makro dirangkum dalam kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Dari laporan kerja pansus ditemukan berbagai kekurangan dan kesenjangan antar OPD. Dengan demikian, pansus mengeluarkan poin-poin rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun 2019. Dengan harapan, dapat memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan kabupaten Seram Bagian Barat kearah yang lebih baik. Poin rekomendasi yang dikeluarkan seperti; perbaikan manajemen peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang masih rendah(2,9%) , peningkatan sumber daya aparatur perpajakan yang berkaitan dengan penyederhanaan sistem perpajakan, proposionalitas penetapan plafon anggaran oleh OPD terkait yang tidak mampu merealisasikan program yang sisusun sendiri yang dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis dengan OPD lain yang minim anggarannya.
Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholith setelah menerima penyerahan laporan kerja Pansus menegaskan, poin-poin rekomendasi pansus yang dibacakan wakil ketua Arifin P. Grisya, agar seluruhnya dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah kabupaten SBB. (HumasSBB)