Agustinus Dula Ungkap LKPD Pemkab Manggarai Barat Kembali Raih Opini WTP
LABUAN BAJO, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam hal ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2019 Kabupaten Manggarai Barat NTT, Senin (22/6/2020)
Penetapan LKPD Pemkab Mabar TA. 2019 meraih opini WTP di sampaikan oleh BPK melalui laporan secara virtual melalui Video Conference (Vidcon) penyerahan LHP Keuangan siang tadi di ruang rapat Bupati Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula setelah Vidcon menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi NTT yang telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Mabar tahun anggaran 2019.
“Secara khusus saya merasa bangga karena LKPJ diakhir masa jabatan periode kedua ini atau dua tahun terakhir (tahun 2018 dan tahun 2019) dengan predikat opini WTP oleh BPK RI, Itu berarti saya telah meninggalkan sebuah legasi yang memiliki kualitas disamping legasi yang lainnya dalam membangun Kabupaten ini menjadi Destinasi Super Prioritas,” ungkapnya.
Dikatakannya, predikat WTP ini berkat kerja keras dari OPD Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah serta didukung oleh OPD lainnya berpotensi dalam temuan BPK dan telah sangat responsif untuk menjawab temuan tersebut, sehingga opini WTP dapat diraih lagi.
“Keseriusan BPK juga turut mewarnai Opini ini terutama dalam mempertahankan Opini WTP. Sejak 2011 sampai 2019 Kab Mabar mengalami Disklaimer satu kali yaitu tahun 2011, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 5 kali yaitu 2012 s/d 2017 serta 2 kali meraih opini WTP 2018 sampai 2019 saat ini,” ucap Bupati dua periode tersebut.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Manggarai Barat Siprianus Midi menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-undangan nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pasal 17.
Dijelaskannya, berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 tersebut BPK diwajibkan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam hal ini Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2019.
“penyerahan LHP secara virtual okeh BPK melalui Vidcon hari ini, selain LHP Manggarai Barat juga bersamaan dengan penyerahan LHP dari Kabupaten Sumba Timur,” kata Inspektur Sipri Midi.
(mckabmanggaraibarat/ Syarif ab)