Ardi Bengu Ungkap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Merauke Menurun
pada tanggal
06 Juni 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Antusiasme wajib pajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku dari tanggal 24 April sd 31 Oktober 2020 di UPT Samsat Kabupaten Merauke, cukup tinggi.
Menurut Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Bengu, hal ini dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat, rata-rata per hari mencapai hingga 150 orang. Begitu pula dengan permintaan pengurusan balik nama kendaraan.
Namun ia menyebut, adanya pandemi Covid-19 ini, sangat berpengaruh terhadap realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Untuk periode sd Bulan April 2020, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp8,4 Miliar. Dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaannya sebesat Rp10,4 Miliar, terjadi penurunan sebesar -19,25%," jelas Bengu, Selasa (2/6/2020) di Merauke.
Masyarakat Merauke diajak memanfaatkan kesempatan yang masih tersisa untuk membayar pajak kendaraannya, karena pemberlakuan pembebasan denda pajak dan pembebasan bea balik nama masih sampai 31 Oktober 2020.
Pada masa pandemi Covid-19, pelayanan di Samsat mulai aktif sejak tanggal 27 April 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik wajib pajak maupun petugas harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami menjaga agar tidak terjadi kerumunan, dengan cara membatasi wajib pajak yang masuk ke halaman kantor. Selama masa Virus Corona, pelayanan Samsat dimulai jam 08.30 Wit sd 11.00 Wit, hari Senin sampai Jumat," tutur Ardi.(infopublik)
Menurut Kepala UPT Samsat Merauke, Ardi Bengu, hal ini dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat, rata-rata per hari mencapai hingga 150 orang. Begitu pula dengan permintaan pengurusan balik nama kendaraan.
Namun ia menyebut, adanya pandemi Covid-19 ini, sangat berpengaruh terhadap realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Untuk periode sd Bulan April 2020, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp8,4 Miliar. Dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaannya sebesat Rp10,4 Miliar, terjadi penurunan sebesar -19,25%," jelas Bengu, Selasa (2/6/2020) di Merauke.
Masyarakat Merauke diajak memanfaatkan kesempatan yang masih tersisa untuk membayar pajak kendaraannya, karena pemberlakuan pembebasan denda pajak dan pembebasan bea balik nama masih sampai 31 Oktober 2020.
Pada masa pandemi Covid-19, pelayanan di Samsat mulai aktif sejak tanggal 27 April 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik wajib pajak maupun petugas harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Kami menjaga agar tidak terjadi kerumunan, dengan cara membatasi wajib pajak yang masuk ke halaman kantor. Selama masa Virus Corona, pelayanan Samsat dimulai jam 08.30 Wit sd 11.00 Wit, hari Senin sampai Jumat," tutur Ardi.(infopublik)