Herry Naap Lepas 48 Warga Kembali Ke Jayapura di Pelabuhan Biak
BIAK, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil suatu kebijakan baru dengan memberikan izin pulang warga penduduk asal Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang sempat tertahan di Biak selama ini akibat lock down. Pemulangan mereka dengan menggunakan KM. Ciremai tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Papua No. 440/6372/SET.
Sebelum dipastikan pulang, Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Provinsi Papua, termasuk di Kota/Kabupaten Jayapura. Hal itu dilakukan dengan maksud tidak ada penolakan ketika 48 penumpang itu turun di Jayapura nantinya.
Bupati yang menggunakan celana pendek dan kaos putih pagi-pagi ke Pelabuhan Biak dengan tujuan mengatar langsung dan sekaligus melepas 48 penumpang kembali ke daerah asalnya, khususnya penumpang dengan tujuan Jayapura dan sekitarnya, Senin (8/6).
Penumpang tersebut didominasi mereka yang memang menetap tinggal di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang selama ini tertahan di Biak karena adanya kebijakan lock down di Papua. Mereka menggunakan KM. Ciremai dan berangkat dari Biak pada pukul 06.00 WIT. Penumpang yang berangkat ini wajib mendapatkan surat jalan dari Bupati/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Atas nama pemerintan Kabupaten Biak Numfor mengucapkan selamat jalan bagi bapak/ibu yang kerkesempatan kembali ke tempat tinggalnya, khususnya di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Selamat berkumpul bersama keluarga setelah hampir kena kebijakan dampak lock down kurang lebih 3 bulan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan banyak orang,”ujar Bupati.
Pelepasan masyarakat yang kembali ke Jayapura itu ditandai dengan penyerahan surat jalan dari Bupati Herry A. Naap kesalah satu perwakilan penumpang. Pemberian izin pulang itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor setelah melalui komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Papua, dan pihak terkait lainnya di Kota Jayapura ataupun Kabupaten Jayapura.
Bahwa, langkah yang dilakukan untuk memberikan izin ke warga itu memperhatikan reklaksasi dalam rangka menyambut tatanan baru, meskipun relaksasi terbatas itu tetap memperhatikan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua yang baru-baru dikeluarkan.
Bahwa, kebijakan untuk mengizinkan penduduk kembali ke daerah asalnya hanya berlaku di wilayah Papua, dengan tetap memperhatikan sejumlah catatan penting. Dikatakan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan memperhatikan setiap instruksi atau edaran dari atas (khususnya lagi Gubernur Papua) tentang relaksasi konteks Papua.
“Saya berharap kita semua memahami kondisi yang dialami terkait dengan dampak Covid-19, dan pastinya pemerintah daerah tetap akan menyikapi setiap perkembangan dengan tetap memperhatikan kepentingan bersama,” tandasnya. (HumasBiakNumfor)