Industri TV dan Film di California Dapat Mulai Beroperasi Pada 12 Juni 2020
pada tanggal
08 Juni 2020
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Otoritas California menyetujui penerapan protokol kesehatan baru untuk mencegah penyebaran virus corona sehingga kegiatan produksi TV dan film dapat dimulai setidaknya mulai 12 Juni.
Namun untuk melakukannya, produsen memerlukan persetujuan dari pejabat kesehatan setempat untuk memulai kembali pembuatan film, menurut pernyataan dari Departemen Kesehatan California, Jumat (5/6/2020).
Kegiatan syuting di seluruh dunia dihentikan pada pertengahan Maret untuk membantu mengendalikan pandemi virus corona.
Satu gugus tugas dari studio-studio Hollywood dan serikat buruh awal pekan ini mengusulkan pengujian corona yang ekstensif, pemeriksaan gejala harian dan perlindungan lainnya untuk memungkinkan para aktor dan anggota kru kembali bekerja.
Pedoman tersebut disusun oleh perwakilan dari Walt Disney Co, Netflix Inc, Warner Bros dari AT&T Inc dan NBCUniversal dari Comcast Corp, plus serikat pekerja, termasuk SAG-AFTRA, IATSE, dan Director Guild of America.
Untuk kembali bekerja, kegiatan produksi harus mengikuti pedoman satuan tugas dan juga menerima izin dari pejabat kesehatan daerah, kata Departemen Kesehatan. (VOA)
Namun untuk melakukannya, produsen memerlukan persetujuan dari pejabat kesehatan setempat untuk memulai kembali pembuatan film, menurut pernyataan dari Departemen Kesehatan California, Jumat (5/6/2020).
Kegiatan syuting di seluruh dunia dihentikan pada pertengahan Maret untuk membantu mengendalikan pandemi virus corona.
Satu gugus tugas dari studio-studio Hollywood dan serikat buruh awal pekan ini mengusulkan pengujian corona yang ekstensif, pemeriksaan gejala harian dan perlindungan lainnya untuk memungkinkan para aktor dan anggota kru kembali bekerja.
Pedoman tersebut disusun oleh perwakilan dari Walt Disney Co, Netflix Inc, Warner Bros dari AT&T Inc dan NBCUniversal dari Comcast Corp, plus serikat pekerja, termasuk SAG-AFTRA, IATSE, dan Director Guild of America.
Untuk kembali bekerja, kegiatan produksi harus mengikuti pedoman satuan tugas dan juga menerima izin dari pejabat kesehatan daerah, kata Departemen Kesehatan. (VOA)