Luhut Binsar Pandjaitan Nilai Komentar IMF Rasio Utang RI Harus Segera Disikapi
pada tanggal
29 Juni 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai komentar Dana Moneter Internasional (IMF) soal rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang akan mencapai sekitar 38 persen pada 2023 nanti.
Dalam webinar bertajuk “Tantangan Investasi dan Dunia usaha, serta Dinamika Ketenagakerjaan Dimasa Pandemi Covid-19, Kebijakan dan Strategi”, Minggu malam, Luhut mengatakan pemerintah sendiri punya ketentuan untuk membatasi rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.
“Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa kita masih sangat, hmm, tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati). Karena kita melihat COVID-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali,” ujarnya.
Luhut menjelaskan selama ini rasio utang terhadap PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30 persen. Namun, akibat wabah COVID-19, dengan terpaksa rasio utang harus dinaikkan dalam beberapa waktu ke depan.
Demikian pula defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3 persen diperkirakan naik menjadi hingga 6,3 persen pada tahun ini.
Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi sebagai imbas dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan pandemik COVID-19 tahun 2020.
“Tapi pada 2023 kita coba akan bawa lagi ke 2,7 persen. Jadi defisitnya bisa kembali di bawah 3 persen pada 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB.
Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB.
Meningkatnya utang pemerintah itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemik COVID-19 bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. (PSP)
Dalam webinar bertajuk “Tantangan Investasi dan Dunia usaha, serta Dinamika Ketenagakerjaan Dimasa Pandemi Covid-19, Kebijakan dan Strategi”, Minggu malam, Luhut mengatakan pemerintah sendiri punya ketentuan untuk membatasi rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.
“Kemarin dengan IMF dikomentari bahwa kita masih sangat, hmm, tidak terlalu seperti negara lain yang terlalu generous (murah hati). Karena kita melihat COVID-19 ini apa betul bisa selesai tahun ini? Kalau tidak kita harus ada contigency (cadangan). Jadi kita siapkan semua dengan baik sekali,” ujarnya.
Luhut menjelaskan selama ini rasio utang terhadap PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30 persen. Namun, akibat wabah COVID-19, dengan terpaksa rasio utang harus dinaikkan dalam beberapa waktu ke depan.
Demikian pula defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3 persen diperkirakan naik menjadi hingga 6,3 persen pada tahun ini.
Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi sebagai imbas dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan pandemik COVID-19 tahun 2020.
“Tapi pada 2023 kita coba akan bawa lagi ke 2,7 persen. Jadi defisitnya bisa kembali di bawah 3 persen pada 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21-4,17 persen dari PDB.
Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB.
Meningkatnya utang pemerintah itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemik COVID-19 bagi sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. (PSP)