Pengemudi Angkot Temui Latuheru, Keluhkan Syarat Masuk Kota Ambon Saat PKM
pada tanggal
12 Juni 2020
AMBON, LELEMUKU.COM – Masuki hari kedua pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dikeluhkan para pengemudi Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) jurusan Kecamatan Salahutu Maluku Tengah. Para pengemudi melakukan aksi pemblokiran jalan yang menghubungkan Kota Ambon dan Maluku Tengah, Selasa (9/6/2020).
Pantauan Tim Media Center di lapangan, para pengemudi mengeluhkan salah satu syarat untuk bisa masuk ke Kota Ambon yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kecamatan Salahutu yaitu surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
Saat ditemui Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, A.G. Latuheru, para pengemudi sampaikan bahwa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Salahutu tidaklah gratis, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh surat tersebut.
Salah seorang pengemudi yang tidak ingin disebutkan namanya sampaikan bahwa para penumpang kebanyakan diturunkan di pos pemeriksaan karena tidak memiliki surat keterangan sehat.
“Kami tidaklah keberatan dengan pembatasan jumlah penumpang yang telah diatur, yang kami keluhkan adalah para penumpang yang kami bawa ketika diperiksa di pos pemeriksaan kebanyakan dari mereka diturunkan karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, ini secara langsung sangat berpengaruh terhadap setoran kami,” katanya.
Sekkot Ambon saat ditemui Tim Media Center dilapangan sampaikan bahwa untuk masalah biaya surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami tidak tahu kalau ada biaya yang dikeluarkan masyarakat Kecamatan Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat. Hal itu merupakan kewenangan Pemkab Malteng,” ujar Sekkot.
Menurut Sekkot, Koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah saat ini sedang dilakukan karena besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
“Tadi saya sudah berbicara dengan Sekda Maluku Tengah untuk mencari jalan keluar, salah satu solusinya yaitu menggratiskan surat keterangan sehat dari Puskesmas selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Ambon di masa Pandemi Covid 19,” jelas Sekkot.
Sekkot menambahkan, Pemkot Ambon akan tetap melaksanakan apa yang telah diatur dalam Perwali 16 tahun 2020, untuk itu sosialisasi akan terus dilakukan ke masyarakat, lebih khusus ke masyarakat Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat dengan melibatkan perangkat Kecamatan setempat.
Diketahui, jalan yang menghubungkan Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sempat diblokir kini telah dibuka kembali untuk dilalui warga masyarakat. (DiskominfoAmbon)
Pantauan Tim Media Center di lapangan, para pengemudi mengeluhkan salah satu syarat untuk bisa masuk ke Kota Ambon yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kecamatan Salahutu yaitu surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
Saat ditemui Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, A.G. Latuheru, para pengemudi sampaikan bahwa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Salahutu tidaklah gratis, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh surat tersebut.
Salah seorang pengemudi yang tidak ingin disebutkan namanya sampaikan bahwa para penumpang kebanyakan diturunkan di pos pemeriksaan karena tidak memiliki surat keterangan sehat.
“Kami tidaklah keberatan dengan pembatasan jumlah penumpang yang telah diatur, yang kami keluhkan adalah para penumpang yang kami bawa ketika diperiksa di pos pemeriksaan kebanyakan dari mereka diturunkan karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, ini secara langsung sangat berpengaruh terhadap setoran kami,” katanya.
Sekkot Ambon saat ditemui Tim Media Center dilapangan sampaikan bahwa untuk masalah biaya surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami tidak tahu kalau ada biaya yang dikeluarkan masyarakat Kecamatan Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat. Hal itu merupakan kewenangan Pemkab Malteng,” ujar Sekkot.
Menurut Sekkot, Koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah saat ini sedang dilakukan karena besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
“Tadi saya sudah berbicara dengan Sekda Maluku Tengah untuk mencari jalan keluar, salah satu solusinya yaitu menggratiskan surat keterangan sehat dari Puskesmas selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Ambon di masa Pandemi Covid 19,” jelas Sekkot.
Sekkot menambahkan, Pemkot Ambon akan tetap melaksanakan apa yang telah diatur dalam Perwali 16 tahun 2020, untuk itu sosialisasi akan terus dilakukan ke masyarakat, lebih khusus ke masyarakat Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat dengan melibatkan perangkat Kecamatan setempat.
Diketahui, jalan yang menghubungkan Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sempat diblokir kini telah dibuka kembali untuk dilalui warga masyarakat. (DiskominfoAmbon)