Petrus Fatlolon Saksikan Penyerahan SK Penetapan Kilang LNG di Tanimbar
pada tanggal
01 Juni 2020

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon menyaksikan langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 96/2020 Tentang ‘Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cari (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual yang berlokasi di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) secara virtual pada Senin (01/06/2020).
Baca Juga

“Terima kasih, hormat dan penghargaan kepada gubernur Maluku, Murad Ismail dimana tepat di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020 ini telah mengeluarkan SK penetapan lokasi pembangunan pelabuhan laut kilang untuk kepentingan pengembangan LNG blok masela. Penetapan lahan seluas diatas 5 hektar adalah kewenangan gubernur, oleh karena itu saya memberikan apresiasi yang tinggi,” ucap Bupati Fatlolon di Kediaman Bupati Tanimbar.
Ia menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar atas pelaksanaan Blog Masela kepada SKK Migas, Inpex Masela dan semua kontraktor yang akan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas maupun proses produksi ke depan. Fatlolon berharap pelaksanaan operasional tersebut bisa cepat dimulai dan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia, Maluku dan secara khusus di Tanimbar.

Lapangan Gas Abadi Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana Inpex menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi tersebut direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.