-->

Richard Lohenapessy Libatkan PPNS Terapkan Sanksi PSBB

AMBON, LELEMUKU.COM – Penegakkan sanksi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) akan ditangani Pejabat Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ini untuk memastikan PSBB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini dikatakan Walikota Ambon, Richard Lohenapessy saat memimpin apel gabungan yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Minggu (21/6/20).

Walikota Ambon sampaikan PSBB akan dijalankan secara terorganisir dan lebih rapih karena telah memiliki pengalaman saat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

“Dua Minggu pelaksanaan PKM merupakan pengalaman kita, dan diharapkan bisa mendorong kita lebih baik saat penerapan PSBB,”ujar Walikota.

“Selama PKM kemarin, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga saat pelaksanan PSBB dua minggu kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme,”tambah Walikota.

Menurut Walikota, PPNS dari unsur ASN akan dilibatkan, setiap bidang dalam tim PSBB akan diisi PPNS. Keterlibatan PPNS ini dimaksudkan untuk menangani setiap pelanggaran PSBB yang berujung pada sanksi.

“Bila dalam PSBB ditemukkan pelanggaran yang mengarah pada sanksi maka PPNS akan bekerja sesuai mekanisme dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sehingga kita tidak disalahkan dalam menerapkan PSBB,”jelas Walikota.

Walikota menambahkan, ada tiga sanksi yang berlaku selama PSBB, pertama sanksi administrasi berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usaha, kedua sanksi denda dari Rp.50.000 sampai Rp.30.000.000,- dan ketiga sanksi hukum.

Dijelaskan, PSBB harus dilaksanakan untuk menekan sebaran Covid 19 yang menurut analisa para ahli epidemiologi bahwa penyebaran Covid 19 di Kota Ambon akan menuju puncaknya pada minggu keempat bulan Juni dan minggu pertama bulan Juli.

Walikota menekankan, selama PSBB berlangsung tim gabungan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada warga masyarakat, namun tetap tegas dalam melaksanakan tugas. (DiskominfoAmbon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel