Richard Louhenapessy Ungkap Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon Untuk Maluku
pada tanggal
11 Juni 2020
AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon semata-mata karena Pemerintah Kota Ambon sayang kepada Masyarakat Maluku.
Walikota mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan di tiga (3) Pos PKM antara lain Pos Hunnuth, Pos Passo Larier dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Ambon dan Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020).
“Pembatasan yang kita lakukan, bukan pelarangan. Untuk diketahui, kita batasi orang masuk ke Ambon, karena kita sayang. Kita tidak mau mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit COVID-19, setelah itu mereka pulang dan menjangkiti keluarga serta orang-orang sekelilingnya,” kata Walikota.
Dijelaskan Walikota, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 tahin 2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon.
“Bayangkan saja kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin banyak dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum,” jelasnya.
Diakui Walikota, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian, yang menjadi target utama adalah menekan penularan COVID-19.
“Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi,” jelas Walikota.
Namun demikian, Walikota menyatakan, permasalahan yang dihadapi masyarakat Maluku Tengah terkait adanya anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendapat surat keterangan kesehatan, akan diringankan oleh Pemerintah Kota.
“Untuk itu, kita memberikan keringanan kepada masyarakat Maluku Tengah untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan Pemeriksaan suhu badan, mereka sudah bisa masuk ke Kota Ambon,” imbuh Walikota. (DiskominfoAmbon)
Walikota mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan di tiga (3) Pos PKM antara lain Pos Hunnuth, Pos Passo Larier dan Pos Laha yang merupakan wilayah perbatasan Ambon dan Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020).
“Pembatasan yang kita lakukan, bukan pelarangan. Untuk diketahui, kita batasi orang masuk ke Ambon, karena kita sayang. Kita tidak mau mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit COVID-19, setelah itu mereka pulang dan menjangkiti keluarga serta orang-orang sekelilingnya,” kata Walikota.
Dijelaskan Walikota, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 tahin 2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon.
“Bayangkan saja kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin banyak dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum,” jelasnya.
Diakui Walikota, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun demikian, yang menjadi target utama adalah menekan penularan COVID-19.
“Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi,” jelas Walikota.
Namun demikian, Walikota menyatakan, permasalahan yang dihadapi masyarakat Maluku Tengah terkait adanya anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendapat surat keterangan kesehatan, akan diringankan oleh Pemerintah Kota.
“Untuk itu, kita memberikan keringanan kepada masyarakat Maluku Tengah untuk tidak lagi mengurus surat keterangan kesehatan. Cukup dengan KTP dan Pemeriksaan suhu badan, mereka sudah bisa masuk ke Kota Ambon,” imbuh Walikota. (DiskominfoAmbon)