DPR RI Setujui Hasil Evaluasi dan Perubahan Prolegnas Prioritas 2020
pada tanggal
16 Juli 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil evaluasi dan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat menanyakan kepada para Anggota Dewan yang hadir secara fisik atau pun virtual dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dapat disetujui?" tanya Dasco, para Anggota Dewan pun menjawab "setuju", ketuk palu pimpinan sidang menjadi tanda pengesahan.
Sebelumnya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang membacakan laporan Baleg menyampaikan, pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 terdiri dari 50 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, 36 RUU disiapkan oleh DPR, 13 RUU disiapkan oleh Pemerintah, dan 1 RUU disiapkan oleh DPD RI.
Dia pun menguraikan perkembangannya, ada 6 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang 5 RUU di antaranya merupakan kumulatif terbuka. Delapan RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, satu di antaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka. Tiga RUU menunggu Surat Presiden, dan 3 RUU lainnya selesai Harmonisasi. Dua RUU dalam proses harmonisasi, dan ada 34 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah.
Supratman menjelaskan, dengan memperhatikan capaian tersebut dan mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19, Baleg berpandangan bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang sudah ditetapkan bersama dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebanyak 50 (lima puluh) RUU tidak realistis dalam kondisi proses legislasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya keterbatasan.
Untuk itu, Baleg bersama dengan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PPUU DPD RI dalam rangka evaluasi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, menyepakati mengurangi 16 RUU dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi, perubahan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna. (DPRRI)
"Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dapat disetujui?" tanya Dasco, para Anggota Dewan pun menjawab "setuju", ketuk palu pimpinan sidang menjadi tanda pengesahan.
Sebelumnya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang membacakan laporan Baleg menyampaikan, pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 terdiri dari 50 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, 36 RUU disiapkan oleh DPR, 13 RUU disiapkan oleh Pemerintah, dan 1 RUU disiapkan oleh DPD RI.
Dia pun menguraikan perkembangannya, ada 6 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang 5 RUU di antaranya merupakan kumulatif terbuka. Delapan RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, satu di antaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka. Tiga RUU menunggu Surat Presiden, dan 3 RUU lainnya selesai Harmonisasi. Dua RUU dalam proses harmonisasi, dan ada 34 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah.
Supratman menjelaskan, dengan memperhatikan capaian tersebut dan mengingat kondisi masih dalam pandemi Covid-19, Baleg berpandangan bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang sudah ditetapkan bersama dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebanyak 50 (lima puluh) RUU tidak realistis dalam kondisi proses legislasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya keterbatasan.
Untuk itu, Baleg bersama dengan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PPUU DPD RI dalam rangka evaluasi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, menyepakati mengurangi 16 RUU dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi, perubahan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna. (DPRRI)