Dwi Soetjipto Ungkap Upaya SKK Migas Upayakan Penyesuaian Harga Gas Bumi
pada tanggal
30 Juli 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi
berdasarkan implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor
10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM
Nomor 91K/2020. Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/6)
terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara
penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara
SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto
mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59
Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi
Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020 “Implementasi dari Permen dan
Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung
peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri
pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas
terhadap penguatan kapasitas industri hilir”. ujarnya.
Perkiraan volume gas dari 21 LoA
yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day
(BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani
mencapai 2.135 BBTUD. Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga
disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah
dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting
gas dalam APBNP tahun
2020.
“Saat ini seluruh pihak bekerja
keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas
berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan
memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan
berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi
pada sektor pupuk dan kelistrikan” kata Dwi.
Dwi kembali menegaskan bahwa
pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan
dalam bentuk Side Letter of PSC - yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas.
Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan,
namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan
kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan
dilakukan oleh KKKS.
SKK Migas berharap setelah
penandantangan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan
kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang
dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru. (SKKMigas)