Maman Imanulhaq Kritik Pelibatan TNI dalam Peningkatan Kerukunan Umat Beragama
pada tanggal
07 Juli 2020
SENAYAN, LELEMUKU.COM – Komisi VIII DPR RI mengkritik rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan melibatkan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama. Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, pelibatan TNI di program kerukunan beragama dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)
“Saya ingin mengoreksi pernyataan juru bicara Kemenag, Saudara Oman Fathurahman, tentang pelibatan TNI dalam urusan kerukunan umat beragama. Kami menolak keras upaya itu. Kenapa? Yang pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkapnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan, Kemenag tidak perlu melibatkan TNI. Kemenag diminta agar lebih mengerahkan satuan kerja di tingkat bawah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh. Ia khawatir, jika TNI dilibatkan, yang dihasilkan adalah kerukunan semu.
“Yang harus dilakukan Kemenag bukan pendekatan keamanan, tapi pendekatan biologis. Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh. Dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Kalau itu diambil oleh tentara, yang terjadi adalah kerukunan semu, bukan kerukunan yang substansional,” ujarnya.
Pelibatan TNI dalam program kerukunan umat beragama ini dinilai akan menodai citra Kemenag yang sudah baik. Ia mengingatkan agar tak ada agenda dwifungsi TNI. “Ini adalah kegaduhan yang tidak perlu dilakukan oleh Kemenag, yang hari ini menurut saya sudah on the track, mulai sense of pandemic-nya terlihat, mulai meraih kiai dan madrasah, tapi jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI, TNI itu betul-betul berlaku,” tuturnya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sepakat dengan pernyataan Maman. Menurutnya, Menag Fachrul Razi sebagai purnawirawan TNI bisa disalahkan jika TNI dilibatkan di program Kementerian Agama. “Itu betul, Pak Menteri. Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri lagi yang dituduh, karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama. Seolah-olah dwifungsi ABRI mau dikembalikan. Jangan sampai terjadi,” tegas Yandri.
Diketahui, Kemenag sebelumnya membahas program-program peningkatan kerukunan umat beragama TNI AD di kantor Kemenag pada 30 Juni 2020. Pertemuan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan dihadiri Waaster KASAD Brigjen TNI Sugiyono serta staf khusus Menag, termasuk juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman.
Menurut Menag, selain strategi pertahanan dan militer, pendekatan keagamaan memiliki peluang dan peran signifikan dalam menjaga keutuhan NKRI. Untuk memperoleh hasil yang optimal, dibutuhkan kerja sama antara Kemenag sebagai leading sector keagamaan dengan lembaga pertahanan negara, seperti TNI dan Polri.
“Kita perlu membahas apa saja yang telah dilakukan dari sisi pertahanan, sehingga Kemenag bisa melengkapi dan memainkan peran optimal dalam pendekatan keagamaan. Tujuan kita tentunya peningkatan kerukunan umat beragama,” kata Fachrul. (PSP)
“Saya ingin mengoreksi pernyataan juru bicara Kemenag, Saudara Oman Fathurahman, tentang pelibatan TNI dalam urusan kerukunan umat beragama. Kami menolak keras upaya itu. Kenapa? Yang pertama, itu bertentangan dengan prinsip demokrasi, human rights atau HAM, agenda reformasi sektor keamanan, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkapnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan, Kemenag tidak perlu melibatkan TNI. Kemenag diminta agar lebih mengerahkan satuan kerja di tingkat bawah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh. Ia khawatir, jika TNI dilibatkan, yang dihasilkan adalah kerukunan semu.
“Yang harus dilakukan Kemenag bukan pendekatan keamanan, tapi pendekatan biologis. Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh. Dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Kalau itu diambil oleh tentara, yang terjadi adalah kerukunan semu, bukan kerukunan yang substansional,” ujarnya.
Pelibatan TNI dalam program kerukunan umat beragama ini dinilai akan menodai citra Kemenag yang sudah baik. Ia mengingatkan agar tak ada agenda dwifungsi TNI. “Ini adalah kegaduhan yang tidak perlu dilakukan oleh Kemenag, yang hari ini menurut saya sudah on the track, mulai sense of pandemic-nya terlihat, mulai meraih kiai dan madrasah, tapi jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI, TNI itu betul-betul berlaku,” tuturnya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sepakat dengan pernyataan Maman. Menurutnya, Menag Fachrul Razi sebagai purnawirawan TNI bisa disalahkan jika TNI dilibatkan di program Kementerian Agama. “Itu betul, Pak Menteri. Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri lagi yang dituduh, karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama. Seolah-olah dwifungsi ABRI mau dikembalikan. Jangan sampai terjadi,” tegas Yandri.
Diketahui, Kemenag sebelumnya membahas program-program peningkatan kerukunan umat beragama TNI AD di kantor Kemenag pada 30 Juni 2020. Pertemuan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan dihadiri Waaster KASAD Brigjen TNI Sugiyono serta staf khusus Menag, termasuk juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman.
Menurut Menag, selain strategi pertahanan dan militer, pendekatan keagamaan memiliki peluang dan peran signifikan dalam menjaga keutuhan NKRI. Untuk memperoleh hasil yang optimal, dibutuhkan kerja sama antara Kemenag sebagai leading sector keagamaan dengan lembaga pertahanan negara, seperti TNI dan Polri.
“Kita perlu membahas apa saja yang telah dilakukan dari sisi pertahanan, sehingga Kemenag bisa melengkapi dan memainkan peran optimal dalam pendekatan keagamaan. Tujuan kita tentunya peningkatan kerukunan umat beragama,” kata Fachrul. (PSP)