Mohammad Mahfud MD Sampaikan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP
pada tanggal
16 Juli 2020
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Kamis (16/7/2020).
“Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020)
Menurut dia, pemerintah meminta penundaan pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan, yakni pertama pemerintah ingin fokus kepada penanganan virus Corona (Covid-19).
Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.
Soal substansi, Mahfud MD menyatakan, Pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. “Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah,” jelas dia.
Setelah menyampaikan sikap pemerintah, terang dia, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” tegas dia.
RUU HIP sendiri menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. (PSP)
“Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020)
Menurut dia, pemerintah meminta penundaan pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan, yakni pertama pemerintah ingin fokus kepada penanganan virus Corona (Covid-19).
Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.
Soal substansi, Mahfud MD menyatakan, Pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. “Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah,” jelas dia.
Setelah menyampaikan sikap pemerintah, terang dia, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” tegas dia.
RUU HIP sendiri menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. (PSP)