Nevile Muskita Ungkap Pemkab Merauke Turunkan Biaya Rapid Test jadi Rp150,000
pada tanggal
12 Juli 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke menurunkan biaya rapid test yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 150.000.
Menurut Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke dr Nevile R. Muskita, bahwa penurunan harga rapid test tersebut setelah pihaknya menurunkan surat edaran dari pemerintah pusat dimana biaya rapid test menjadi Rp 150.000."Mulai pagi ini, kita mulai berlakukannya biaya rapid test tersebut menjadi Rp 150.000," kata Nevile Muskita kepada wartawan di Merauke Rabu(8/7/2020)
Selain itu, lanjut Nevil, bahwa pihaknya sudah menyampaikan juga ke Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke untuk segera merevisi surat keputusan bupati terkait biaya rapid test yang tadinya Rp 200.000 menjadi Rp 150.000.
"Tadi saya sudah minta Kabag hukum untuk segera merevisi keputusan bupati terkait biaya rapid test sebelumnya," jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah pemkab Merauke mensubsidi kekurangan pembayaran tersebut, Nevil menjelaskan bahwa itulah fungsinya pemerintah sebagai regulator. Karena tarid rapid test ini di berbagai daerah bervariasi sampai Rp 500.000 sekali rapid test.
"Ini kan memberatkan masyarakat. Di sinilah peran pemerintah untuk mengatur dan keputusan pemerintah pusat tersebut harus kita patuh dan laksanakan," pungkasnya. (infopublik)
Menurut Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke dr Nevile R. Muskita, bahwa penurunan harga rapid test tersebut setelah pihaknya menurunkan surat edaran dari pemerintah pusat dimana biaya rapid test menjadi Rp 150.000."Mulai pagi ini, kita mulai berlakukannya biaya rapid test tersebut menjadi Rp 150.000," kata Nevile Muskita kepada wartawan di Merauke Rabu(8/7/2020)
Selain itu, lanjut Nevil, bahwa pihaknya sudah menyampaikan juga ke Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke untuk segera merevisi surat keputusan bupati terkait biaya rapid test yang tadinya Rp 200.000 menjadi Rp 150.000.
"Tadi saya sudah minta Kabag hukum untuk segera merevisi keputusan bupati terkait biaya rapid test sebelumnya," jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah pemkab Merauke mensubsidi kekurangan pembayaran tersebut, Nevil menjelaskan bahwa itulah fungsinya pemerintah sebagai regulator. Karena tarid rapid test ini di berbagai daerah bervariasi sampai Rp 500.000 sekali rapid test.
"Ini kan memberatkan masyarakat. Di sinilah peran pemerintah untuk mengatur dan keputusan pemerintah pusat tersebut harus kita patuh dan laksanakan," pungkasnya. (infopublik)