Pemkab Tanimbar Ikuti Kemenkes Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Rp150 Ribu
pada tanggal
08 Juli 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengikuti keputusan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.
02/I/2875/2020 tentang ‘Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi’
yang ditetapkan di Jakarta tertanggal Senin (06/07/2020).
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor
11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,
Kepres Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Laura Sobuber)
Surat yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo itu bertujuan untuk memberikan
kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibody agar
tarif itu dapat memberikan jaminan bagi masyarakat dengan mudah untuk mendapat
layanan pemeriksaan dan masyarakat pun tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari
keuntungan.
Kemudian Bambang Wibowo pun
menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Daerah Provinsi, Kadinkes Daerah
Kabupaten dan Kota, Kepala atau Direktur Utama Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan
Klinik dan Fasilitas Pelayan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi
Dinkes Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Indonsia (ILKI) di Seluruh
Indonesia untuk wajib mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan tersebut sebesar
Rp.150.000 dan dilakukan oleh tenaga kesehatan miliki kompentensi dan berasal
dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Saya sudah terima surat edaran
tersebut, biayanya memang kurang karena belum termasuk barang habis pakai. Tadi
kami rapat dan putuskan ikut instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa tarif pemeriksaan
rapid test sebesar Rp150.000,” ungkap Kadis Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa
kepada Lelemuku.com pada Rabu (08/07/2020).
Ia pun menambahkan bahwa persediaan
rapid test yang dimiliki pihaknya saat ini berjumlah 2.000 lebih yang akan
digunakan kepada para pelaku perjalanan dari luar Tanimbar dengan menggunakan
pesawat dan kapal laut secara gratis serta akan memberlakukan batasan tarif tertinggi
tersebut kepada aktivitas perjalanan orang meninggalkan daerah itu.
“Kami tetap ikut karena kami
tidak punya dasar untuk kasih biaya lebih. Tarif itu diberlakukan kepada orang
yang mau berangkat dari Tanimbar. Sedangkan kalau yang datang tetap gratis,” tambah
Tomasoa.
Surat tembusan kepada Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 36
Tahun 2008 tentang Kesehatan Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaga Negara RI Nomor 5063 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan Lembaga Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 5601.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Lembaga Negara RI Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 6487.