-->

Pemkab Tanimbar Ikuti Kemenkes Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Rp150 Ribu

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK. 02. 02/I/2875/2020 tentang ‘Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi’ yang ditetapkan di Jakarta tertanggal Senin (06/07/2020).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibody agar tarif itu dapat memberikan jaminan bagi masyarakat dengan mudah untuk mendapat layanan pemeriksaan dan masyarakat pun tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. 

Kemudian Bambang Wibowo pun menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Daerah Provinsi, Kadinkes Daerah Kabupaten dan Kota, Kepala atau Direktur Utama Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinkes Seluruh Indonesia, Ketua Ikatan Laboratorium Indonsia (ILKI) di Seluruh Indonesia untuk wajib mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan tersebut sebesar Rp.150.000 dan dilakukan oleh tenaga kesehatan miliki kompentensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. 

“Saya sudah terima surat edaran tersebut, biayanya memang kurang karena belum termasuk barang habis pakai. Tadi kami rapat dan putuskan ikut instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000,” ungkap Kadis Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa kepada Lelemuku.com pada Rabu (08/07/2020).

Ia pun menambahkan bahwa persediaan rapid test yang dimiliki pihaknya saat ini berjumlah 2.000 lebih yang akan digunakan kepada para pelaku perjalanan dari luar Tanimbar dengan menggunakan pesawat dan kapal laut secara gratis serta akan memberlakukan batasan tarif tertinggi tersebut kepada aktivitas perjalanan orang meninggalkan daerah itu.

“Kami tetap ikut karena kami tidak punya dasar untuk kasih biaya lebih. Tarif itu diberlakukan kepada orang yang mau berangkat dari Tanimbar. Sedangkan kalau yang datang tetap gratis,” tambah Tomasoa.  

Surat tembusan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5063 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Lembaga Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Lembaga Negara RI Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan  Lembaran Negara RI Nomor 6487.
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Kepres Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel