Petrus Fatlolon Minta Lukas Souhuwat Amankan Aset Tanah Pemda Tanimbar di Omele Sifnana
pada tanggal
02 Juli 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon meminta bantuan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanimbar, Lukas Souhuwat untuk mengamankan aset tanah di wilayah pasar Omele Sifnana.
Menurutnya, aset tanah dengan luas 17 hektar dari depan terminal atas hingga reklamasi daratan di pasar Omele Sifnana merupakan aset negara yang pengelolaan administrasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar.
“Nanti bapak tolong supaya aset pemda ini bisa kita amankan, nanti juga akan dibantu oleh pak kapolres. Ini aset negara yang pengelolaan administrasinya oleh pemda Kepulauan Tanimbar,” pinta dia saat melakukan peninjauan bersama pada Rabu (01/07/2020).
Fatlolon menegaskan bahwa kepemilikan tanah di lokasi itu telah diperkuat dengan pelepasan dari lima soa atau marga, yaitu Lamere, Londar, Laratmase, Yempormase dan Samangun serta diketahui oleh Pemerintahan desa (Pemdes) Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) melalui dua pelepasan seluas 9 hektar di tahun 2008 dan 8 hektar di tahun 2015.
“Surat pelepasan dari marga ada, hak atas tanah itu sudah dilimpahkan ke pemda. Soal pembangunan itu kewenangan pemda karena sudah dilimpahkan. Pemda tidak perlu bertanya kepada siapa-siapa, tetapi pemda yang justru memberikan ijin kepada para pelaku usaha atau pedagang disini untuk membangun. Nanti saya cek kalau ada hak-hak masyarakat yang belum dibayar, kami wajib bayar dan berdasarkan dokumen yang ada ini sudah dilepaskan kepada pemda," tegasnya. (Albert Batlayeri)