Puan Maharani Harapkan Pengesahan UU MLA Indonesia – Swiss Perkuat Pemberantasan Korupsi
pada tanggal
16 Juli 2020
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi Undang-Undang (UU) bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Menurutnya, UU ini sangat menguntungkan karena akhirnya Indonesia bisa meminta bantuan Pemerintah Swiss mengusut hasil kejahatan WNI yang disimpan di Swiss. “Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang, sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak, karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” imbuh Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menggambarkan bahwa UU MLA antara RI – Swiss terdiri dari 39 pasal. Ia menjelaskan, pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya.
Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ucap Puan.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Pimpinan serta Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI yang berhasil menyelesaikan RUU ini dalam satu masa persidangan. “Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” tukasnya. (PSP)
Menurutnya, UU ini sangat menguntungkan karena akhirnya Indonesia bisa meminta bantuan Pemerintah Swiss mengusut hasil kejahatan WNI yang disimpan di Swiss. “Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang, sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” tegas Puan usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. “Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak, karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” imbuh Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menggambarkan bahwa UU MLA antara RI – Swiss terdiri dari 39 pasal. Ia menjelaskan, pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset.
“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujarnya.
Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. “Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ucap Puan.
Legislator dapil Jawa Tengah V itu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Pimpinan serta Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI yang berhasil menyelesaikan RUU ini dalam satu masa persidangan. “Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” tukasnya. (PSP)