Rinto Pudyantoro Pastikan SKK Migas Pamalu Anti Penyuapan
pada tanggal
19 Juli 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Satuan
Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Wilayah
Papua dan Maluku (Pamalu), Dr. A. Rinto Pudyantoro mensosialisasikan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dipedomani pihaknya kepada puluhan
jurnalis Papua dan Maluku secara virtual pada Jumat (17/07/2020).
“Kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan informasi kepada jurnalis tentang hal-hal yang perlu dipahami dan
dimengerti agar saat jurnalis menulis
berita tentang hulu migas mendapatkan informasi yang cukup. Sehingga pesan ke
publik pun dapat tersampaikan dengan baik,” kata dia saat membuka kegiatan Sosialisasi
Komunikasi Hulu Migas dan Kuliah Umum yang melibatkan jurnalis dan para mahasiswa
tersebut.
Dalam kegiatan itu Pudyantoro menyampaikan dua materi, yaitu mengenal Hulu
Migas secara umum dan SMAP SKK Migas. Ia menyatakan implementasi dari SMAP SKK
Migas mengacuh pada Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas Nomor.
KEP-0011/SKKMA00000/2018/SO tanggal 14 Februari 2018 tentang SMAP SKK Migas dan
Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP untuk SKK Migas diterbitkan tanggal 18
Oktober 2018.
Pudyantoro mengatakan sistem itu
bertujuan agar SKK Migas lebih focus menjalankan tupoksinya di Hulu Migas
dengan menghindari atau menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan,
menjaga reputasi SKK Migas sesuai prinsip-prinsip Good Governance, yaitu
Transparency atau keterbukaan, Accountability atau dapat dipertanggungjawab,
Responsibility atau tanggung jawab, Independency atau kemandirian, Fairness atau
keadilan dan Integrity atau budi pekerti serta memberikan kerangka yang sistematis
mengenai anti penyuapan.
“Kebijakan ini berlaku untuk
manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, termasuk suami
atau istri dan keluarganya,” ujarnya.
Pudyantoro menegaskan komitmen
dari pihaknya dalam menerapkan SMAP tersebut, yaitu secara tegas melarang
segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance dengan
empat pedoman etika, seperti no bribery atau menolak penyuapan kepada pejabat,
no kickback atau menolak penyuapan kepada pegawai, no gift atau menolak hadiah dan no luxurious
hospitality atau menolak pelayanan fasilitas khusus.
Ia pun menambahkan komitmen
pihaknya dalam melakukan anti penyuapan, diantaranya komitmen rekan bisnis
untuk mencegah penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas atau
hubungan yang relevan dengan menandatangani pakta integritas mewakili
perusahaan dan dalam hal terjadi penyuapan oleh rekan bisnis, SKK Migas berhak
melakukan pengakhiran hubungan dengan rekan bisnis.
“SKK Migas menerapkan prosedur
yang mensyaratkan agar rekan bisnis menerapkan SMAP atau menerapkan
pengendalian anti penyuapan rekan bisnisnya masing-masing. Dalam hal terdapat
ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan yang terkait transaksi, proyek,
aktivitas atau hubungan yang ada, SKK Migas akan mengakhiri, menghentikan,
menunda, menarik secepatnya dan menolak untuk melanjutkannya,” tegas Pudyantoro.
(Albert Batlayeri)