Saan Mustopa Sepakati Rencana Jokowi Rampingkan Lembaga Negara
pada tanggal
18 Juli 2020
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Terkait wacana pemangkasan sejumlah lembaga negara yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan sepakat dengan langkah dan kebijakan Presiden jika memang keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak terlalu penting dan menjadi beban keuangan negara. Meski demikian Saan tetap mengimbau pemerintah untuk tetap memperhatikan kemaslahatan seluruh tenaga kerja yang terdampak.
“(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Rabu (15/7/2020).
Saan mengungkapkan, MenPAN-RB telah mengusulkan ada sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. “Kita sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk mendata dan menyampaikan ke Komisi II untuk mengevaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” paparnya.
Ia menambahkan, bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.
“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan. Ia meminta agar pemerintah tidak bertindak gegabah. Status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini. Presiden Jokowi beralasan, pembubaran institusi negara tersebut sebagai upaya perampingan organisasi. Dengan adanya perampingan ini diharapkan anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga negara itu bisa dikembalikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa. (DPRRI)
“(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Rabu (15/7/2020).
Saan mengungkapkan, MenPAN-RB telah mengusulkan ada sekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. “Kita sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk mendata dan menyampaikan ke Komisi II untuk mengevaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” paparnya.
Ia menambahkan, bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.
“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” pungkas Saan. Ia meminta agar pemerintah tidak bertindak gegabah. Status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini. Presiden Jokowi beralasan, pembubaran institusi negara tersebut sebagai upaya perampingan organisasi. Dengan adanya perampingan ini diharapkan anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga negara itu bisa dikembalikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa. (DPRRI)