Zudan Arief Fakhrulloh Akan Cek Pembuatan e-KTP Buronan Bank Bali Djoko Tjandra
pada tanggal
07 Juli 2020
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengecek proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dari buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Kami cek dulu,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Grogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020.
Pada hari yang sama, berdasarkan penelusuran MAKI, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan e-KTP yang baru jadi tersebut.
Menurut MAKI, KTP yang digunakan Djoko Tjandra seharusnya tidak sah lantaran yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Djoko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak bisa melakukan rekam data KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018. (PSP)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Kami cek dulu,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Grogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020.
Pada hari yang sama, berdasarkan penelusuran MAKI, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan e-KTP yang baru jadi tersebut.
Menurut MAKI, KTP yang digunakan Djoko Tjandra seharusnya tidak sah lantaran yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Djoko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak bisa melakukan rekam data KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018. (PSP)