Edwin Tomasoa Pastikan Para Pasien Positif COVID-19 di Tanimbar Sembuh
pada tanggal
19 Agustus 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas
Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dr. Edwin
Tomasoa memberikan keterangan tentang status dua Pelaku Perjalanan atas nama AMB
(49) dan MB (39) dari Kota Ambon yang dinyatakan positif SARS CoV-2 (COVID-19)
melalui hasil pemeriksaan metode RT-PCR Covid-19 tertanggal 6 Agustus 2020 telah
sembuh.
Tomasoa pastikan keyakinannya
tersebut merujuk pada jangka waktu masa isolasi atau karantina keduanya yang
telah melebihi 10 hari sesuai hasil revisi Pusat Pengendalian dan Pencegahan
Penyakit Amerika Serikat AS (CDC) dan World Health Organization (WHO) Indonesia
tentang masa isolasi pasien virus Corona dengan gejala ringan hingga sedang perlu
menyelesaikan 10 hari isolasi dan bukan selama 14 hari lahi.
Ia menuturkan pada 10 Agustus
2020, AMB dan MB tiba di Kota Saumlaki dengan menumpangi penerbangan Wings Air berdasarkan
ijin keberangkatan hasil Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Perigi Lima
Ambon tertanggal 3 Agustus 2020 yang menyatakan keduanya Non Reaktif.
Sebelumnya, pada akhir bulan Juli
2020 lalu, keduanya sudah melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kota Ambon dan
hasilnya Reaktif, sehingga ditingkatkan ke pengambilan Swab atau metode RT-PCR COVID-19
dimana pada 6 Agustus 2020 sudah mendapatkan hasil bahwa keduanya positif COVID-19
dan harus menjalani masa karantina mandiri pada kediamannya di Passo, namun mereka
hanya jalani 4 hari karantina dan memilih berangkat menuju Kota Saumlaki.
"Jadi, berdasarkan hasil Rapid
yang Non Reaktif itu mereka mengurus segala kelengkapan lainnya, termasuk tiket
pesawat untuk berangkat menuju ke Kota Saumlaki. Sambil menunggu untuk
berangkat ke Saumlaki, hasil PCR atau Swab kemudian keluarkan pada tanggal 6
Agustus 2020 yang menyatakan bahwa keduanya Positif SARS CoV-2," jelas
Tomasoa kepada Lelemuku.com pada Selasa (18/08/2020).
Ia mengungkapkan ketika
mengetahui bahwa keduanya telah berangkat menuju Saumlaki, Kadinkes Kota Ambon drg.
Wendy Pelupessy, M.Kes meminta dirinya untuk melakukan tindakan isolasi
lanjutan terhadap kedua pasien itu.
"14 orang yang bersama
mereka di Aula Bhayangkara Saumlaki sudah kami lakukan Rapid Test dan hasilnya
non reaktif sehingga mereka sudah kami pulangkan, minus kedua orang ini dipisahkan
di Puskesmas Isolasi Lorulun. Bukan saja ke 14 orang itu, saya juga sudah
melakukan Rapid Test pada mereka yang lainnya yang turut bersama dengan mereka
berdua di Lorulun yang berada di kamar yang lainnya dan hasilnya juga non
reaktif, sehingga mereka juga turut saya pulangkan. Jadi posisinya disana itu
hanya sisa dua orang tersebut, sendirian di salah satu ruangan rawat inap
puskesmas isolasi Lorulun," ungkap Tomasoa.
Ia mengatakan untuk masa karantina
10 hari sesuai revisi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik
Indonesia (RI) tidak menyinggung Rapid
Test sedikitpun, tetapi hanya tidak lagi melakukan Swab. Menurutnya jika
mengikuti protokol murni, berarti tanggal 10 atau 11 Agustus 2020 itu kedua
pasien tersebut telah dinyatakan sembuh.
Namun khusus di Maluku, hasil
kesepakatan bersama Kadis Kesehatan Provinsi bersama Kadis Kesehatan Kabupaten
dan Kota melalui video conference sudah disepakati 10 hari terhitung sejak tanggal
diterimanya hasil pemerikasaan. Dimana dalam kasus ini, tepat di 10 hari itu adalah
dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2020.
Melalui dasar itulah walaupun
pernyataan resminya belum keluar dari Dinkes Ambon, keduanya dinyatakan sembuh
karena terhitung 10 hari dari tanggal 6 adalah jatuh pada tanggal 16. Kemudian
kedua orang tersebut masih tercatat di Dinkes Ambon dan Dinkes Maluku sebagai
pasien terkonfirmasi SARS CoV-2, sehingga akan ada keterangan tertulis berupa
surat resmi bahwa mereka dinyatakan sembuh.
Tomasoa pun telah melakukan
koordinasi dengan Dinkes Maluku dan mengetahui bahwa AMB dan MB belum masuk ke
daftar orang yang sudah sembuh karena Dinkes Maluku juga masih menunggu keterangan
resmi dari Dinkes Ambon.
Ia menambahkan jika ada pasien dengan
gejala ringan maupun sedang sekalipun tidak memerlukan Swab ulang dan hanya bergejala
berat saja yang memerlukan Swab ulang. Tomasoa mencontohkan, seperti kasus seorang
ibu yang mengeluh bahwa dirinya sudah susah dan dikasih tambah susah lagi. Padahal
karena mereka mengambil Swab ulang-ulang dan hasilnya tetap sama, yaitu positif.
"Biasanya dalam istilah
protokol itu yang dinamakan Dokter Penanggung Jawab Pasien atau DPJP, walaupun
pasiennya ada di tempat lain. Jadi DPJPlah yang memutuskan. Sekarang, dengan
adanya protokol yang baru ini, hanya satu kali swab dan jika hasil positif,
maka berikutnya adalah urusan DPJP yang menentukan seseorang atau pasien
terkonfirmasi sudah dinyatakan sembuh ataukah belum," tambahnya. (Albert
Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.