Kapitra Ampera Nilai Tuntutan KAMI Tentang Sidang Istimewa Merupakan Tindakan Makar
pada tanggal
18 Agustus 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera SH MH menuding tuntutan Sidang Istiwewa yang dilontarkan politisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah merupakan perbuatan makar.
"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," kata Kapitra Ampera di Jakarta, Selasa (18/8/2020)
Sebelumnya salah satu anggota KAMI Novel Bamukmin yang meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Jokowi.
"Nah, kalau ada tuntutan seperti kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," kata Kapitra
Menurut Kapitra, tuntutan sidang istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.
"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," kata Kapitra.
Dia menambahkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," tambahnya.
Menurut Kapitra, jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harus nya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan (PSP)
"Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?," kata Kapitra Ampera di Jakarta, Selasa (18/8/2020)
Sebelumnya salah satu anggota KAMI Novel Bamukmin yang meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Jokowi.
"Nah, kalau ada tuntutan seperti kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah nggak bener," kata Kapitra
Menurut Kapitra, tuntutan sidang istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.
"Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi," kata Kapitra.
Dia menambahkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
"Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," tambahnya.
Menurut Kapitra, jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harus nya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan (PSP)