Musa Rajekshah Sampaikan Ranperda Perubahan Badan Usaha Milik Daerah di Sumut
pada tanggal
13 Agustus 2020
MEDAN, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut. Penyampaian Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ada empat Ranperda terkait perubahan badan hukum BUMD yang disampaikan Pemprov Sumut pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (11/8), antara lain perubahan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut, kemudian Perseroda Perkebunan menjadi Perseroda Perkebunan Sumut.
Dua Ranperda lainnya adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Terakhir Ranperda terkait pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumut.
“Tidak dapat kita pungkiri dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Keempat Ranperda ini secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu, juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Melalui perubahan ini, Musa Rajekshah berharap dapat mewujudkan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD Pemprov Sumut. “Akhirnya ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Musa Rakajekshah yang didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.
Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyampaikan, pimpinan dan anggota dewan lainnya akan membahas Ranperda tersebut secara seksama untuk membentuk BUMD yang berkualitas. Menurutnya, dengan BUMD yang berkualitas akan berdampak kepada ekonomi Sumut.
“Kita tentu akan bahas dengan teman-teman yang lain agar bisa menghasilkan BUMD yang berkualitas. Tetapi, kita tentu tidak akan berhenti di situ saja, DPRD juga tentu akan mengawasi jalannya BUMD ini agar sesuai dengan yang kita harapkan dan tidak ada tidak penyelewengan-penyelewengan,” kata Sibarani.
Selain menyampaikan empat Ranperda terkait BUMD, Pemprov Sumut juga menyampaikan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 sendiri akan dilanjutkan 16 Agustus 2020. (HumasSumut)
Ada empat Ranperda terkait perubahan badan hukum BUMD yang disampaikan Pemprov Sumut pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (11/8), antara lain perubahan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut, kemudian Perseroda Perkebunan menjadi Perseroda Perkebunan Sumut.
Dua Ranperda lainnya adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Terakhir Ranperda terkait pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumut.
“Tidak dapat kita pungkiri dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Keempat Ranperda ini secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu, juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Melalui perubahan ini, Musa Rajekshah berharap dapat mewujudkan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD Pemprov Sumut. “Akhirnya ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Musa Rakajekshah yang didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.
Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyampaikan, pimpinan dan anggota dewan lainnya akan membahas Ranperda tersebut secara seksama untuk membentuk BUMD yang berkualitas. Menurutnya, dengan BUMD yang berkualitas akan berdampak kepada ekonomi Sumut.
“Kita tentu akan bahas dengan teman-teman yang lain agar bisa menghasilkan BUMD yang berkualitas. Tetapi, kita tentu tidak akan berhenti di situ saja, DPRD juga tentu akan mengawasi jalannya BUMD ini agar sesuai dengan yang kita harapkan dan tidak ada tidak penyelewengan-penyelewengan,” kata Sibarani.
Selain menyampaikan empat Ranperda terkait BUMD, Pemprov Sumut juga menyampaikan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 sendiri akan dilanjutkan 16 Agustus 2020. (HumasSumut)