Rahmat Hidayat Siregar Klarifikasi Tudingan Bupati Asahan, Surya Menipu PMI dari Malaysia
pada tanggal
03 Agustus 2020
KISARAN, LELEMUKU.COM - Bupati Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si berikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang berisi tudingan terhadap Bupati Asahan yang dianggap telah “menipu” beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2020), beliau menyampaikan sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Negara Malaysia.
Data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan, dan Disnaker Kabupaten Asahan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.
Untuk tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi selama proses pemulangan PMI ke Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan”, ungkap beliau.
Dirinya juga menyampaikan Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan maka Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya atas tugas yang telah dilaksanakan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan. Tak lupa dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada para camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.
Lebih lanjut Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Diakhir keterangannya, beliau sampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.(DiskominfoAsahan)
Dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2020), beliau menyampaikan sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Negara Malaysia.
Data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan, dan Disnaker Kabupaten Asahan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.
Untuk tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi selama proses pemulangan PMI ke Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan”, ungkap beliau.
Dirinya juga menyampaikan Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan maka Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya atas tugas yang telah dilaksanakan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan. Tak lupa dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada para camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.
Lebih lanjut Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan. Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Diakhir keterangannya, beliau sampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.(DiskominfoAsahan)