Andi Nurka Pimpin Rakor Majelis Pengawas Notaris di Maluku
pada tanggal
11 September 2020
AMBON, LELEMUKU.COM – Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan tugas kenotariatan, para notaris mendapat pengawasan dan pembinaan dari majelis pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas Notaris mempunyai fungsi atau wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, dimana pelaksanaan pembinaan menyangkut perilaku notaris dan pelaksanaan kode etik terutama yang berkaitan dengan kewajiban, sedangkan pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas notaris dan larangan dalam kode etik notaris.
Melihat banyaknya permasalahan terkait notaris yang muncul ke permukaan membuat Kantor Wilayah Maluku perlu mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris bertempat di Ballroom Bandanaira Hotel Swiss-bell Ambon, Kamis (10/09).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan masukan dan saran dari para peserta kegiatan yang tergabung dalam Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Provinsi Maluku terkait banyaknya permasalahan yang muncul. Selain itu kegiatan ini membahas terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris.
Bertindak sebagai keynote speaker, kegiatan juga dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka didampingi oleh para narasumber, yakni Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku, Nasaruddin Umar, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono.
Mengawali sambutannya, Andi Nurka menjelaskan terkait Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diterapkan dalam jabatan notaris. “Notaris sebagai pejabat umum diwajibkan untuk menerapkan PMPJ untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris paling sedikit memuat tentang identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” ungkapnya.
Beberapa masalah terkait notaris yang muncul telah diproses, namun masih terdapat permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas di Daerah agar sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan. ”Melihat salah satu kewajiban notaris adalah menerima protokol dari notaris lain, kewajiban ini hendaklah disikapi oleh notaris dengan sungguh-sungguh karena apabila para notaris tidak mau menerima protokol notaris dari notaris lain berarti yang bersangkutan telah melalaikan kewajibannya,” tambahnya.
“Notaris wajib melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian mari kita bangun koordinasi yang profesional antara sesama notaris pengurus wilayah dan majelis pengawas. Laksanakanlah tugas dan kewajiban notaris dengan baik dan profesional agar tidak menimbulkan banyak permasalahan, dan ingat bahwa majelis pengawas itu ada untuk notaris dan bukan sebaliknya” tutup Andi.
Selanjutnya diberikan paparan oleh narasumber kepada para peserta kegiatan yang mengikuti secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi Zoom. Setelah selesai paparan, dilakukan rapat untuk mengumpulkan masukan-masukan yang perlu dilakukan kedepannya demi peningkatan kinerja para notaris di Provinsi Maluku. (HumasKumhamMaluku)
Melihat banyaknya permasalahan terkait notaris yang muncul ke permukaan membuat Kantor Wilayah Maluku perlu mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris bertempat di Ballroom Bandanaira Hotel Swiss-bell Ambon, Kamis (10/09).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan masukan dan saran dari para peserta kegiatan yang tergabung dalam Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Provinsi Maluku terkait banyaknya permasalahan yang muncul. Selain itu kegiatan ini membahas terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris.
Bertindak sebagai keynote speaker, kegiatan juga dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka didampingi oleh para narasumber, yakni Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku, Nasaruddin Umar, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono.
Mengawali sambutannya, Andi Nurka menjelaskan terkait Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diterapkan dalam jabatan notaris. “Notaris sebagai pejabat umum diwajibkan untuk menerapkan PMPJ untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris paling sedikit memuat tentang identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” ungkapnya.
Beberapa masalah terkait notaris yang muncul telah diproses, namun masih terdapat permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas di Daerah agar sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan. ”Melihat salah satu kewajiban notaris adalah menerima protokol dari notaris lain, kewajiban ini hendaklah disikapi oleh notaris dengan sungguh-sungguh karena apabila para notaris tidak mau menerima protokol notaris dari notaris lain berarti yang bersangkutan telah melalaikan kewajibannya,” tambahnya.
“Notaris wajib melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian mari kita bangun koordinasi yang profesional antara sesama notaris pengurus wilayah dan majelis pengawas. Laksanakanlah tugas dan kewajiban notaris dengan baik dan profesional agar tidak menimbulkan banyak permasalahan, dan ingat bahwa majelis pengawas itu ada untuk notaris dan bukan sebaliknya” tutup Andi.
Selanjutnya diberikan paparan oleh narasumber kepada para peserta kegiatan yang mengikuti secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi Zoom. Setelah selesai paparan, dilakukan rapat untuk mengumpulkan masukan-masukan yang perlu dilakukan kedepannya demi peningkatan kinerja para notaris di Provinsi Maluku. (HumasKumhamMaluku)