Jubelina Wally Sosialisasikan Instruksi Benhur Tomi Mano ke Para Pemilik Usaha di Muara Tami
pada tanggal
04 September 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H pimpin personilnya lakukan Sosialisasi Instruksi Walikota Jayapura No.10 Tahun 2020 kepada para pedagang dan pemilik usaha yang berada diseputaran Distrik Muara Tami, (03/09/2020) Pagi.
Kapolsek Muara Tami saat dikonfirmasi membenarkan giat sosialisasi tersebut, guna mengindahkan Instruksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Jayapura tentang Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.
Dengan didampingi Kanit Lantas Polsek Muara Tami Iptu Rofinus S. Jebaru, Kapolsek sambangi tempat-tempat wisata pemandian, kolam pemancingan, rumah makan dan restoran hingga para pedagang di kios-kios dan lapak jualannya.
"Sesuai Instruksi Walikota No.10 Tahun 2020, Kami menghimbau kepada setiap pemilik usaha untuk mengindahkan Instruksi Walikota Jayapura dalam hal penerapan protokol kesehatan kepada setiap penyedia jasa layanan konsumen disemua bidang usaha. Disamping itu untuk pembatasan jam buka kini telah diperpanjang mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan pukul 21.00 Wit," Ujar Kapolsek.
Ditambahkan juga, kepada setiap pemilik usaha usai memberikan sosialisasi pihaknya juga membagikan salinan Instruksi Walikota.
"Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Jayapura guna menjalankan protokol kesehatan dimasa Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Jayapura, dan demi keselamatan serta kemaslahatan kita bersama," Tegas AKP Jubelina Wally, S.H., M.H.(HumasPolrestaJayapura)
Kapolsek Muara Tami saat dikonfirmasi membenarkan giat sosialisasi tersebut, guna mengindahkan Instruksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Jayapura tentang Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.
Dengan didampingi Kanit Lantas Polsek Muara Tami Iptu Rofinus S. Jebaru, Kapolsek sambangi tempat-tempat wisata pemandian, kolam pemancingan, rumah makan dan restoran hingga para pedagang di kios-kios dan lapak jualannya.
"Sesuai Instruksi Walikota No.10 Tahun 2020, Kami menghimbau kepada setiap pemilik usaha untuk mengindahkan Instruksi Walikota Jayapura dalam hal penerapan protokol kesehatan kepada setiap penyedia jasa layanan konsumen disemua bidang usaha. Disamping itu untuk pembatasan jam buka kini telah diperpanjang mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan pukul 21.00 Wit," Ujar Kapolsek.
Ditambahkan juga, kepada setiap pemilik usaha usai memberikan sosialisasi pihaknya juga membagikan salinan Instruksi Walikota.
"Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Jayapura guna menjalankan protokol kesehatan dimasa Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Jayapura, dan demi keselamatan serta kemaslahatan kita bersama," Tegas AKP Jubelina Wally, S.H., M.H.(HumasPolrestaJayapura)