Kabar Razia Masker dengan Denda Rp 250.000 di di Jakarta, Jabar dan Seluruh Indonesia, Hoax
pada tanggal
04 September 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sebuah kabar burung di grup-grup WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan adanya razia masker serentak di seluruh Indonesia yang mengatasnamakan kepolisian beredar dan menimbulkan keresahan.
Pesan itu mengatakan, dalam razia masker tersebut, warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung oleh kepolisian dengan membayar uang sebesar Rp 250.000.
"Just info! Dari lantas Polda metro jaya besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat 250.000. Tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda," tulis salah satu pesan yang beredar.
Polisi memastikan informasi tersebut hoax. "Itu tidak benar, hoax," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Jumat 4 September 2020.
Meski begitu, Sambodo mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
Selain di Polda Metro, informasi berbunyi sama juga dikaitkan dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yag menyebut razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung.
Informasi ini ditepis Polda Jawa Barat (Jabar). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar.
"Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya kepada Kompas pada Minggu 30 Agustus 2020.
Menurut dia, saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
"Kami lebih banyak melakukan sosialisasi dengan cara memberikan masker," kata Erdi. (Albert Batlayeri)
Pesan itu mengatakan, dalam razia masker tersebut, warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung oleh kepolisian dengan membayar uang sebesar Rp 250.000.
"Just info! Dari lantas Polda metro jaya besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi dll dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat 250.000. Tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda," tulis salah satu pesan yang beredar.
Polisi memastikan informasi tersebut hoax. "Itu tidak benar, hoax," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Jumat 4 September 2020.
Meski begitu, Sambodo mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
Selain di Polda Metro, informasi berbunyi sama juga dikaitkan dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yag menyebut razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung.
Informasi ini ditepis Polda Jawa Barat (Jabar). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar.
"Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya kepada Kompas pada Minggu 30 Agustus 2020.
Menurut dia, saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
"Kami lebih banyak melakukan sosialisasi dengan cara memberikan masker," kata Erdi. (Albert Batlayeri)