Kendalikan COVID-19, Ini Sanksi Langgar Disiplin Protokol Kesehatan di Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (21/09/2020).
“Hari ini akan dikeluarkan perbup terkait penegakan protokol kesehatan di berbagai aspek kehidupan dan pemberlakuannya di seluruh wilayah hukum pemkab Tanimbar,” ujar Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon pada Senin (21/09/2020).
Perbup yang dikeluarkan berisi tentang kewajiban mematuhi protocol kesehatan, perlindungan kesehatan yang meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.
Kewajiban mematuhi protocol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Setelah itu, sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu perjuangan lainnya, mengucapan pancasila, membersihkan sampah di ruas jalan raya selama 1 jam dan push up sebanyak 30 kali.
Sanksi adminitratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas dan berkegiatan di luar rumah, Rp1 juta bagi yang tidak menyediakan sarana pencegahan corona serta sanksi penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha hingga pidana.
Kemudian penerapan perbup diberlakukan pada 15 sektor kegaiatan, diantaranya pelayanan public, transportasi, agama, seni, budaya dan adat, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi.
Pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan dan ketertiban, pendidikan atau institusi pendidikan lainnya, pariwisata dan kepemudaan dan olahraga. (Laura Sobuber)