Komarudin Ungkap Pelayanan SIM, SPKT dan SKCK di Polresta Pontianak Terapkan Protokol Kesehatan
pada tanggal
06 September 2020
PONTIANAK, LELEMUKU.COM- Terus berupaya melayani masyarakat dengan pelayanan prima kepolisian, Polresta Pontianak Kota terapkan protokol kesehatan ketat kepada masyarakat di tempat pelayanan publik.
Penerapan protokol kesehatan di Kantor Polresta Pontianak Kota dimulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan yang terletak di parkiran kendaraan roda dua di depan penjagaan. Kemudian, masyarakat yang akan mengurus keperluannya di pelayanan publik Polresta Pontianak Kota, akan melalui bilik disinfektan, kemudian diarahkan ketahap pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun oleh personil Unit Urkes Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa dimasa adaptasi kebiasaan baru pihaknya terus berupaya keras membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat termasuk di Kantor Polresta Pontianak Kota.
"Memasuki era kebijakan adaptasi kebiasaan baru, kami tetap membuka pelayanan publik seperti penerbitan SIM, pelayanan SPKT, dan pelayanan SKCK tetapi kami juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat", ujar Komarudin.
Kapolresta juga menambahkan pihaknya sudah menyediakan semua fasilitas protokol kesehatan seperti cairan handsanitizer disetiap loket pelayanan publik. Pihaknya juga menjadikan Polresta Pontianak Kota menjadi area wajib masker.
Tak hanya masyarakat, personil Polresta Pontianak Kota juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dari mulai memasuki kawasan kantor hingga di ruangan kerja masing-masing.
"Ya, Polresta Pontianak Kota adalah area wajib masker. Kami menerapkan ini bukan hanya kepada masyarakat yang datang, tetapi juga kepada personil Polresta Pontianak Kota sendiri. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, mohon maaf tidak kami layani. Akan kami arahkan untuk kembali lagi dengan sudah mengenakan masker. Dan bagi personil Polri, saya akan tindak tegas, saya kenakan peraturan disiplin", ujar Kapolresta Pontianak Kota.
Ia juga menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut juga berlaku di SAT PAS SIM Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, dan seluruh Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota. (HumasPolrestaPontianak)
Penerapan protokol kesehatan di Kantor Polresta Pontianak Kota dimulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan yang terletak di parkiran kendaraan roda dua di depan penjagaan. Kemudian, masyarakat yang akan mengurus keperluannya di pelayanan publik Polresta Pontianak Kota, akan melalui bilik disinfektan, kemudian diarahkan ketahap pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun oleh personil Unit Urkes Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa dimasa adaptasi kebiasaan baru pihaknya terus berupaya keras membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat termasuk di Kantor Polresta Pontianak Kota.
"Memasuki era kebijakan adaptasi kebiasaan baru, kami tetap membuka pelayanan publik seperti penerbitan SIM, pelayanan SPKT, dan pelayanan SKCK tetapi kami juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat", ujar Komarudin.
Kapolresta juga menambahkan pihaknya sudah menyediakan semua fasilitas protokol kesehatan seperti cairan handsanitizer disetiap loket pelayanan publik. Pihaknya juga menjadikan Polresta Pontianak Kota menjadi area wajib masker.
Tak hanya masyarakat, personil Polresta Pontianak Kota juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dari mulai memasuki kawasan kantor hingga di ruangan kerja masing-masing.
"Ya, Polresta Pontianak Kota adalah area wajib masker. Kami menerapkan ini bukan hanya kepada masyarakat yang datang, tetapi juga kepada personil Polresta Pontianak Kota sendiri. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, mohon maaf tidak kami layani. Akan kami arahkan untuk kembali lagi dengan sudah mengenakan masker. Dan bagi personil Polri, saya akan tindak tegas, saya kenakan peraturan disiplin", ujar Kapolresta Pontianak Kota.
Ia juga menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut juga berlaku di SAT PAS SIM Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, dan seluruh Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota. (HumasPolrestaPontianak)