-->

Mujiarto Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pemkab Tanimbar dan Kontraktor


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Mujiarto, SH, MH melakukan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar, ULP, Pokda bersama kontraktor.

Dalam penyuluhannya Mujiarto meminta para pimpinan dinas teknis tidak menghianati atau salah gunakan kepercayaan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, SH dan harus mendukung kinerja atasan.

"Saya harapkan para PPK, ULP dan lainnya itu adalah jabatan yang amanah. Jadi jangan sekali-kali salah gunakan kewenangan itu, apalagi telikung atasan. Karena pimpinan kan tidak teliti satu-satu, langsung paraf saja. Saya ingatkan untuk jangan main di belakangnya," tegas dia di Pendopo Bupati pada Kamis (10/09/2020).

Mujiarto menyatakan biasanya dalam kasus tindak pidana korupsi, yang menjadi calon-calon tersangka yang melakukan penyimpangan adalah pemborong, rekanan, pejabat yang terkait pekerjaan baik itu pengolah anggaran, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen. Dengan demikian, harus diingatkannya, sebab sebagai Kajari yang baru di Saumlaki, dirinya tidak menginginkan masalah Tipikor ini terjadi di Tanimbar. Oleh karena itu, Kajari menegaskan agar perluh mempelajari petunjuk teknis yang ada.

Menurutnya, dari evaluasi masih banyak proyek yang mangkrak. Akan tetapi setelah diteliti lebih rinci lagi, pihaknya menemukan banyak hambatan-hambatan. Namun Kajari enggan membeberkan hambatan apa saja yang dimaksudkannya. Sehingga solusi yang ditawarkan pihaknya adalah dengan melakukan pendampingan dan dia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam masalah proyek mangkrak ini untuk lebih terbuka dan jujur.

"Biar kita luruskan dan kita kerja profesional. Supaya para kepala dinas semua bisa tidur nyenyak dan pekerjaan juga berjalan sesuai jadwal yang pas," ujar Mujiarto.

Menanggapi penyuluhan hukum oleh pihak kejaksaan negeri yang dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan, menurut Bupati Fatlolon sangat bermanfaat. Pasalnya kegiatan tersebut bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana mengikuti proses lelang   yang benar, serta dalam pelaksanaan pekerjaan pun tidak bertentangan dengan ketentuan aturan hukum. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel