Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Minggu Depan Berlaku di Tanimbar
pada tanggal
16 September 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati
Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menargetkan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan’ sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di daerah yang dipimpinnya itu akan diterapkan pada
Rabu (23/09/2020).
Hal itu diungkapkannya saat
memimpin Rapat bersama Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Forum
Komunikasi Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal dan Tokoh Agama dalam
pembahasan perbup tersebut di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Rabu (16/09/2020).
Fatlolon mengatakan perbup
tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Ir. H Joko
Widodo Nomor 6 Tahun 2020 guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pengendalian COVID-19 dari pusat hingga ke daerah.
“Kalau kemarin pelanggaran
terhadap protokol kesehatan tidak ada sanksinya, setelah perbup ini keluar
nanti ada sanksi. Baik sanksi peringatan dan administratif dengan denda
sejumlah rupiah dan juga sanksi pencabutan ijin atau sanksi penutupan aktifitas
bagi pelaku usaha,” ungkap Fatlolon.
Ia menyebutkan rancangan perbup
yang sudah dibicarakan tersebut masih akan dirampungkan dengan menerima masukan
dari Forkopimda dan Tokoh Agama, kemudian akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemprov
Maluku.
“Targetnya minggu depan berlaku,
jadi hari rabu depan tanggal 23 September sudah harus berlaku. Kami akan
sosialisasikan melalui media massa, para camat dan kepala desa, tokoh agama di tempat-tempat
ibadah serta organisasi kemasyarakatan,” sebut Fatlolon.
Perbup yang akan dikeluarkan
berisi tentang kewajiban mematuhi protocol kesehatan, perlindungan kesehatan
yang meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan
menggunakan sabun yang mudah diakses.
Kewajiban mematuhi protocol kesehatan
seperti menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan
interaksi fisik yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kemudian sanksi yang akan
diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda
adminitratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. (Laura
Sobuber)