Petrus Fatlolon Keluarkan Perbup Sanksi Pelanggaran Protokel Kesehatan di Tanimbar
pada tanggal
14 September 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati
Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkapkan
jika dirinya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan
protokol kesehatan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
yaitu pelaksanaan ketentraman dan ketertiban dan sanksi denda bagi pelanggar (tidak
patuh) protokol COVID-19.
"Dalam sehari dua kedepan
akan dikeluarkan perbub tentang pemberlakuan protokol kesehatan. Sanksinya
sedang digodok oleh bagian hukum. Untuk itu, semua pihak diharapkan mematuhi
protokol kesehatan," ungkap dia saat apel gabungan di Kantor Bupati
Kewarbotan pada Senin (14/09/2020).
Bupati fatlolon mengatakan
pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat diberikan sanksi berupa denda
yang diterbitkan pada Rabu (16/09/2020). Sehingga Perbup itu akan menjadi dasar
hukum untuk penindakan dari penegak hukum. Ia mengingatkan kepada para pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperhatikan fasilitas kesehatan di kantor dan pengaturan
ruangan harus menjadi perhatian.
Kemudian menyangkut pembatasan
pada kegiatan yang melibatkan banyak orang atau masa hanya diperbolehkan
berkumpul sekitar 30 orang saja. Begitu juga dengan transportasi umum, restoran
atau fasilitas umum lainnya untuk diperhatikan jam beroperasinya dan jarak
tempat duduk.
Fatlolon pun berpesan agar
masyarakat jangan panik, namun tetap waspada dan mengingatkan para ASN supaya
dalam penyampaian informasi haruslah benar, sehingga menjadi corong informasi
yang benar bagi masyarakat.
"Kita perlu memperhatikan
dengan seksama jangan sampai kita yang terjerat sanksi pelaksanaan protokol
kesehatan," pesannya. (Laura Sobuber)