Petrus Fatlolon Sebut BPK Maluku Akan Periksa Penggunaan Dana COVID-19 di Tanimbar
pada tanggal
16 September 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati
Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku
dalam 14 hari kedepan terhintung tanggal 14 hingga 28 September 2020 akan melakukan
pemeriksaan kinerja pendahuluan atas penggunaan dana penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah yang dipimpinnya tersebut.
Ia memastikan bahwa dengan kehadiran
tim BPK di Bumi Duan Lolat guna melakukan audit anggaran adalah bukan mencari
kesalahan, tetapi untuk melihat dan menyesuaikan kondisi yang ada. Hal itu
bertujuan untuk jika ada ketidaksesuaian, nantinya pihak BPK akan memberikan
solusi kepada Pemkab, sehingga mampu menyajikan laporan sesuai dengan aturan
yang ada.
"Saya sudah imbau SKPD
maupun Pokja dalam gugus tugas untuk menyediakan data-data yang diperlukan BPK.
Juga membangun koordinasi yang baik," ujar Fatlolon kepada awak media pada
Rabu (16/09/2020).
Menurutnya pemeriksaan keuangan yang
akan dilakukan sangatlah penting untuk melihat dan menilai tentang efektifitas,
transparansi, akuntabilitas, kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 di Tanimbar.
Sementara itu, anggaran yang
dibutuhkan Pemkab Tanimbar melalui gugus tugas dalam penanganan dan pencegahan COVID-19
adalah senilai Rp39 milyar. (Laura
Sobuber)