Richard Louhenapessy Ungkap Pemkot Ambon Perketat Penerapan Inpres Nomor 6
pada tanggal
01 September 2020
AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon perketat penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Hal itu disampaikan Walikota Ambon saat menggelar apel bersama, Jumat (28/8/2020), di Tribun Lapangan Merdeka-Ambon.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, pemberlakukan PSBB transisi tahap IV akan dilaksanakan 31 Agustus -13 September 2020. PSBB transisi tahap III akan berakhir 30 Agustus 2020, selanjutnya tahap IV akan memperketat penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 diseluruh segmen.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Pengawasan bukan hanya diperketat dipintu masuk pelabuhan atau bandara, tapi diseluruh segmen terutama terkait penggunaan masker bagi masyarakat,” katanya.
Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi sebagaimana dimaksud berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Walikota menjelaskan, sosialisasi dan teguran penggunaan masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, ditindaklanjuti dengan dasar hukum penegakan disiplin Peraturan Gubernur nomor 42 dan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2020.
Kurun waktu tiga hari kedepan, seluruh petugas terkait akan melakukan sosialisasi penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020, yang difokuskan di pasar, cafe dan restoran juga perkantoran.
Sosialisasi dipasar akan dilakukan Disperindag bersama TNI yang juga akan melakukan bakti sosial.
“Sementara petugas Dishub dan Satpol PP dalam pengawasan keliling akan memantau titik perbatasan, serta kendaraan yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, ” ujarnya.
Walikota menambahkan, penegakan sanski dilakukan dengan pendekatan tindak pidana ringan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Penerapan PSBB Transisi tahap IV isinya PSBB, jadi kita terapkan betul penegakkan disiplin protokol kesehatan,” tandas Walikota. (DiskominfoAmbon)
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, pemberlakukan PSBB transisi tahap IV akan dilaksanakan 31 Agustus -13 September 2020. PSBB transisi tahap III akan berakhir 30 Agustus 2020, selanjutnya tahap IV akan memperketat penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 diseluruh segmen.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Pengawasan bukan hanya diperketat dipintu masuk pelabuhan atau bandara, tapi diseluruh segmen terutama terkait penggunaan masker bagi masyarakat,” katanya.
Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi sebagaimana dimaksud berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Walikota menjelaskan, sosialisasi dan teguran penggunaan masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, ditindaklanjuti dengan dasar hukum penegakan disiplin Peraturan Gubernur nomor 42 dan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2020.
Kurun waktu tiga hari kedepan, seluruh petugas terkait akan melakukan sosialisasi penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020, yang difokuskan di pasar, cafe dan restoran juga perkantoran.
Sosialisasi dipasar akan dilakukan Disperindag bersama TNI yang juga akan melakukan bakti sosial.
“Sementara petugas Dishub dan Satpol PP dalam pengawasan keliling akan memantau titik perbatasan, serta kendaraan yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, ” ujarnya.
Walikota menambahkan, penegakan sanski dilakukan dengan pendekatan tindak pidana ringan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Penerapan PSBB Transisi tahap IV isinya PSBB, jadi kita terapkan betul penegakkan disiplin protokol kesehatan,” tandas Walikota. (DiskominfoAmbon)