Polres Tanimbar Tegas Tangani Insiden Penganiayaan Warga Olilit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K mengungkapkan jika pihaknya secara serius dan tegas telah menetapkan 2 tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Menurutnya kedua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dengan inisial SA da AG diduga telah menganiaya dua pemuda Olilit, Marselinus dan Timotius Fanumbi pada Jumat (24/9/2020). Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tanimbar.
“Kami sudah mengambil langkah cepat terkait penanganan kasus ini. Mulai kemarin sore sampai dengan tadi malam untuk melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yaitu 5 dari personil brimob dan 2 dari warga,” ungkap Kapolres Romi kepada awak media pada Sabtu (27/09/2020).
Ia menyatakan pihaknya masih belum bisa memintai keterangan dari Marselinus Fanumby karena masih menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Saumlaki.
“Perawatan atas inisiatif kami agar segera sembuh dan kita dapat segera melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan untuk mengetahui bagaimana peristiwa ini terjadi,” kata Romi.
Ia menuturkan bahwa Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si telah menaruh perhatian besar terhadap kasus ini dimana harus dilakukan secara benar dengan penanganan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum baik pidana, kode etik dan disiplin.
Romi menambahkan dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku untuk tindakan disiplin dan kode etik terhadap tersangka oknum personel brimob.
“Pak Kapolda telah menyampaikan sikap tegas untuk usut tuntas kasus ini sampai dengan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Masih ada beberapa saksi lagi sudah bisa kami identifikasi , tetapi masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. termasuk kepada saudara Marianus Fanumbi. Proses ini masih jalan, artinya tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada pelaku-pelaku lainnya,” tambah Romi.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Kapolres Romi Agusriansyah menjelaskan kronologi kejadian sesuai hasil pemeriksaan terhadap 7 orang saksi tersebut oleh pihak penyidik, yaitu peristiwa tersebut bermula hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 23.50 WIT. Dimana salah satu personil Brimob Saumlaki MA beserta adiknya LM (bukan anggota Brimob) bertemu dengan Marsianus Fanumbi dan Timotous Fanumbi di Pasar Olilit.
"Terjadilah cekcok mulut. Namun saat itu belum terjadi pemukulan," ucap Kapolres.
Kemudian Kejadian berikutnya yakni di lokasi Pasar Ikan Olilit, depan bengkel. Dimana anggota Brimob MA dan adiknya ini kembali bertemu dengan Marsianus dan Timotius. Pada pertemuan kedua inilah terjadi tindakan pemukulan terhadap adik dari Briptu MA yang dilakukan oleh Marsianus dan Timotius. Hal ini telah dibuktikan dengan hasil visum, terdapat luka pada tangan dan kaki. Sedangkan hasil visum terhadap Briptu MA juga mengalami bengkak di belakang kepala dan kaki kanan.
Atas kejadian pemukulan itulah, saudara laki-laki Briptu MA berhasil kabur dari aksi itu. Sedangkan MA memilih kembali ke Kompi C Brimob yang berada di dekat Bandara Lama, Desa Olilit, guna melaporkan kejadian yang dialami. Disana ada dua orang Bintara jaga dan dua orang personil dari Kompi C.
"Dimomen itulah terjadi peristiwa pemukulan terhadap Marsianus dan Timotous. Setelah kejadian itu, Timotius lari dan Marsianus dibawah ke Kompi Brimob. Malam itu juga masalah ini dibawah ke Polres dan kita arahkan untuk visum," tandas Kapolres.
Menurutnya, dari keterangan para saksi, kedua orang ini yakni Marsianus dan Timotous dalam kondisi mabuk alias dipengaruhi minuman keras. Akan tetapi keduanya menyangkal. Sebagai penegak hukum yang menangani permasalahan ini, pihaknya juga tidak bisa menegaskan bahwa baik Timotius ataupun Marsianus saat kejadian dipengaruhi miras atau tidak. Hal itu akan dibuktikan dengan pendalaman oleh petugas.
"Barang bukti sementara dikumpulkan. Kami tegaskan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan perbuatan pidana. Sejauh ini, masih dilakukan penyidikan. Apalagi saudara Marsianus sebagai saksi kunci belum memberikan keterangan karena masih menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Saumlaki," tegasnya. (Albert Batlayeri)