Rositah Umasugi Hadiri Paripurna DPRD Malteng
MASOHI, LELEMUKU.COM – Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menghadiri rapat paripurna ke-IV dan paripurna ke-V DPRD Maluku Tengah, masa persidangan III tahun Sidang 2020, yang berlangsung diruang rapat utama lembaga tersebut. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fatzah Tuankotta dan dua wakil ketua serta para anggota DPRD Maluku Tengah, Wakil Bupati dan pimpinan lembaga terkait.
Rapat peripurna tersebut beragendakan, laporan komisi-komisi atas pembahasan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2019 dan perhitungan APBD tahun anggaran 2019, kemudian penyampaian kata akhir fraksi-fraksi atas laporan pertanggung jawabanakhir tahun anggaran 2019 dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019, sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan itu untuk mendengarkan laporan komisi-komisi atas pembahasan yang sudah dilaksanakan bersama antara komisi dengan OPD mitra komisi. Sekaligus mendengar atas laporan pertanggungjawaban akhir Tahun anggaran 2019 dan nota nota perhitungan APBD 2019, terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntuhkan untuk membiayai semua urusan pemerintahan yang dikelola oleh masing-masing OPD Pemda Malteng.
“Pada kesempatan ini, marilah kita ikuti secara bersama penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2019 dan perhitungan APBD Tahun 2019, untuk itu mengundang dengan hormat juru bicara dari masing-masing komisi untuk menyampaikan laporannya,”kata Tuankotta, saat membuka sidang tersebut, Senin (21/09/2020).
Perwakilan Komisi I DPRD Malteng, Arman Mualo mengatakan, sebagai salah satu agenda pemerintahan, dengan baik dan objektif, maka sudah seharusnya pelaksanakan evaluasi sepanjang tahun anggaran tersebut.
“Berharap solusi yang diambil dalam bentuk kegiatan selanjutnya dapat berguna, baik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemanfaatan gedung, kemudian anggaran yang tidak terealisasi pada OPD. Alokasi anggaran dapat dihitung secara cermat dan rasional,”ujarnya.
Menurutnya, termasuk keperluan pelayanan publik guna menindaklanjuti rekomendasi komisi I untuk merealisasi gedung kantor
dan program monitoring dan evaluasi disiplin PNS. “Fungsi pelaksanaan pengawasan internal. Selanjutnya pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius kepada Inspektorat. Pemberdayaan Satuan Pol-PP, kemudian ada juga masalah Tapal Batas yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Perhatian kepada Kecamatan. Proses permasalahan yang terjadi akibat proses Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri,”paparnya.
Ditambahkan, Komisi I DPRD menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna.
Ditempat yang sama pimpinan Komisi II DPRD, Faizal Aziz Tawainella menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap
sejumlah OPD yang ada dilingkup Pemda Maluku Tengah, untuk dilakukan pembenahan terhadap penggunaan anggaran. Mulai dari Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perdagangan dan perindustrian, Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Kedepan harus ada eveluasi agar kedepan bisa menjadi lebih baik, Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna,”kata dia.
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPRD Abdul Kadis Selano memberikan, apresiasi kepada Pemda Malteng yang selama ini telah bekerja keras baik dalam penanganan pandemik Covid-19, maupun penggunaan anggaran selama periodisasi tahun 2019 kemarin.
“Semangat kemitraan untuk saling melengkapi, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban oleh Komisi III DPRD, terhadap alokasi anggaran pada 7 OPD yang bermitra dengan komisi III diantaranya, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Perhubungan. Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tengah Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna,”papar alumnus IAIN Ambon ini.
Sedangkan, pimpinan Komisi IV DPRD, Said menegaskan, pihaknya menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna. Namun yang menjadi catatan kritis dari komisi yang harus diperhatikan oleh Pemda untuk kedepan kinerja ASN harus diperbaiki sehingga sehingga anggaran yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, dapat dikelola dengan baik, efisien, efektif, akuntabel dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat. (HumasPoldaMaluku)