Yostevan Aryanto Ungkap Gugatan UKM Harum Maluku 52 ke Pemkab SBB Terus Berlanjut
AMBON, LELEMUKU.COM - Permohonan perpanjangan waktu dua minggu oleh kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku secara tegas ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makasar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut kuasa Hukum Harum Maluku 52, Yostevan Aryanto Widodo, agenda sidang kedua sengketa niaga antara UKM Harum Maluku 52 dengan Pemkab SBB ialah mendengarkan pengaduan penggugat.
"Kami kemarin sudah melangsungkan sidang kedua. Setelah sebelumnya sidang perdana Pemda tidak hadir. Sidang kedua ini agendanya mendengarkan point-point gugatan," akui Aryanto saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (15/09/2020).
Ia menjelaskan, dalam agenda sidang yang digelar Senin (14/09/2020) kemarin, kuasa Hukum Pemkab SBB memohon perpanjangan waktu dua minggu untuk menanggapi gugatan Unit Usaha Kecil Menengah tersebut.
"Pemda melalui kuasa hukum minta waktu dua minggu untuk membalas/menanggapi delik yang diadukan Harum Maluku. Tapi ditolak oleh Majelis Hakim," papar Aryanto.
Dalam penjelasannya, Majelis Hakim mempertimbangkan waktu sidang sengketa niaga hanya 90 hari kerja.
"Pertimbangan waktu makanya permintaan mereka ditolak," ungkap Aryanto.
Aryanto kepada wartawan menegaskan, pihaknya optimis memenangkan delik kasus niaga tersebut. Pasalnya, sejumlah alat bukti yang akurat telah dikantongi pihaknya.
"Kasus ini sederhana. Kami optimis bisa menangkan klien kami. Meneguhkan hukum dan hak klien kami," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu Unit Usaha Kecil Menengah, Harum Maluku 52 tengah menuntut keadilan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Pemkab SBB saat mengikuti agenda Kemendagri RI waktu lalu.
Salah satu prodak unggulan Harum Maluku 52 digunakan tanpa ijin untuk kepentingan komersial dan keuntungan Pemkab.
Rencananya sidang ketiga kasus tersebut akan digelar Senin pekan depan tanggal 21 September 2020.(Arul)