Yustrio Wirahadi Kusuma Ungkap 4 Tersangka Diserahkan Penyidik ke JPU Kejari Jayapura
pada tanggal
12 September 2020

Ketika ditemui diruang kerjanya, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK selaku Kasat Reskrim membenarkan penyerahan empat tersangka tersebut yakni DR (32), S (16), LA (50) dan MR (41) dengan kasus dan barang buktinya masing-masing ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"DR atas kasus Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara S dengan perkara Eksploitasi Terhadap Anak ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," Pungkas Kasat Reskrim.
Baca Juga
Dirinya menambahkan, sementara LA melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan MR disangkakan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kini mereka berempat telah resmi diserahkan ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sekaligus dengan barang bukti dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sidang Pengadilan," Tegas AKP Komang.(HumasPolrestaJayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.