Bareskrim Polri Tangkap Syahganda Nainggolan dan 7 Anggota KAMI di Jakarta dan Medan
pada tanggal
13 Oktober 2020
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) salah satunya ketua KAMI Pusat Syahganda Nainggolan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10/2020) malam. Selain itu 7 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar ada penangkapan,” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law.
Selanjutnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci identitas 7 orang lainnya. Awi mengatakan 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang termasuk Nainggolan dari KAMI Jakarta.
“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Brigjen Awi belum dapat menjelaskan penyebab kedelapan orang tersebut ditangkap. Awi mengatakan Bareskrim Polri akan merilisnya nanti.
“Nanti ya akan dirilis,” ujarnya.
Aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 terjadi di berbagai daerah. Aksi itu berujung ricuh. Polri telah menangkap ratusan perusuh. (HumasPolri)