Empat Fraksi DPRD Tanimbar Tanggapi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan setelah pencermatan terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang APBD- P Tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar di paripurna sebelumnya pada Senin, 05 Oktoner 2020.
Juru bicara Fraksi Demokrat Bangkit Denny Darling, mengatakan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka fraksinya memandang perlu untuk Pemda mengoptimalisasi potensi perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan dan sektor unggulan lainnya serta orientasi belanja di bidang kesehatan dan pendidikan harus diprioritaskan. Darling meminta semua pihak terkait untuk mengelola aset pemda.
"Dari poin-poin itu merekomendasi dalam ranperda tentang APBD-P 2020 diterima dan akan dibahas guna ditindaklanjuti bersama komisi-komisi untuk nantinya ditetapkan sebagai perda,” kata dia pada Senin (05/10/2020).
Selanjutnya Juru bicara Fraksi PDIP Frangkie Limbert memberikan catatan keras terhadap sisi pendapatan. Menurutnya tergambar jelas bahwa target APBD-P yang diproyeksikan Rp938 milyar tidak akan dicapai Pemda karena terjadi masalah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga harus disesuaikan dengan peraturan presiden serta penyesuaian target pendapatan.
"Menyangkut belanja yang diproyeksi pada APBD-P Rp982 milyar, maka simpulkan bahwa antara pendapatan dan belanja Pemda tidak memakai asas perimbangan. Pemda lebih mementingkan belanja dari pada pendapatan. Jika terus dilakukan, maka niscaya akan terus berjalan dengan defisit dan penurunan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Lambert mengimbau Pemda agar dapat meninjau kembali kejadian luar biasa dalam siklus APBD-P. Pasalnya setelah mencermati nota pengantar APBD-P, terdapat sisa perhitungan anggaran 2019 sebesar Rp17 milyar. Ternyata setelah diaudit BPK RI hanya terealisasi sebesar Rp6 milyar. Dengan demikian, terhadap hal ini, pihaknya meminta Pemda untuk menjelaskan secara rinci.
"Kami nilai ada kejanggalan dan berimplikasi pada penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan," tandas Limbert.
Kemudian Jubir Fraksi Berkarya Erens Fenanlampir menyoroti ada terjadi perbedaan tentang pengurangan dana transfer daerah Rp140 milyar dan penambahan anggaran Rp10 milyar. Sementara di dokumen Ranperda APBD-P, total pengurangan dana transfer Rp127 milyar.
Selain itu masalah proyeksi PAD yang tidak akan tercapai, karena sumber-sumber PAD tidak digarap optimal. Sedangkan dari sisi belanja, pihaknya ingatkan Pemda agar tetap konsisten dengan RPJMD. Maka Fraksi Berkarya mengimbau Pemda untuk memperbaiki dokumen ranperda RAPBD-P yang telah disepakati bersama.
Sementara itu Jubir Fraksi Indonesia Bersatu Piet Kait Taborat menilai bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD telah memenuhi kriteria. Dimana pokok pikiran dari TAPD dan Banggar DPRD tertuang dalam dokumen. Sedangkan untuk sisa dana COVID-19 yang dianggarkan, baiknya digunakan menutup cela fiskal di APBD-P atau recofunsing sisa dana tersebut untuk tiga bulan terakhir ini dan dana deposito, baiknya Pemda segera mencairkan untuk pekerjaan DAK maupun DAU yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan.
"Kami harapkan koordiansi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan lancar," nilai dia.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 yang digelar DPRD Tanimbar pada Rabu (30/09/2020).
Wakil Ketua I DPRD Jhon Kelmanutu menyampaikan bahwa sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan, maka hari ini dilaksanakannya sidang paripurna dalam rangka penyerahan nota pengantar perda APBD-P tahun 2020. Oleh karena itu, ada catatan-catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pencapaian pembangunan di tahun 2020 ini.
"Kita sekarang berada dimasa Pandemi Covid-19. Sudah tentu situasi pertumbuhan ekonomi alami penurunan yang cukup drastis. Ini harus jadi perhatian kita bersama dalam anggaran perubahan ini," kata dia.
Ia menuturkan tentang penurunan pertumbuhan ekonomi, Pemda diharapkan mampu mengambil tindakan tegas guna penanggulangan dampak dari Pandemi yang melanda hampir seantero dunia. Terutama harus dilihat dampak sosialnya dan perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam tahun berjalan. Atau juga terkecuali ada kejadian luar biasa.
"Dengan adanya Covid-19, Pemda telah melakukan beberapa kali penyesuaian APBd 2020. Pergeseran anggaran dalam APBD dilakukan harus dengan syarat dan mekanisme yang berlaku, sebab jika tidak maka akan jadi temuan saat dilakukan pemeriksaan," pesa Kelmanutu.
Ia menjelaskan, APBD terdiri dari dua, yaitu APBD penetapan dan APBD perubahan. Penetapan APBD, proses penyusunan dan tahapannya telah diatur secara rinci oleh ketentuan yang berlaku dan untuk perubahan APBD dapat dilakukan jika memenuhi syarat.
Menurutnya Undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
"Kita akan bahas bersama dan menetapkan dalam sebuah perda," ujar Kelmanutu.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jhon Kelmanutu, dihadiri Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu beserta jajaran eksekutif Pemda Tanimbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Mujiarto, para perwakilan dari TNI/Polri. (Laura Sobuber)