Hasan Sadili Harap TKBM Tanimbar Bentuk Koperasi Jamin Hukum, Asuransi dan Keselamatan Kerja
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Capt. Hasan Sadili berharap para anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan anggota dari Koperasi TKBM dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kinerja, kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Hal itu ia ungkapkan saat menyampaikan sosialisasi ‘Implementasi SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011’ tentang ‘Penataan dan Pembinaan TKBM di Pelabuhan’. Menurutnya para TKBM harus mulai memperbaiki diri dengan membuka badan usaha koperasi, yaitu badan usaha yang mandiri dan sebagai wadah TKBM di pelabuhan yang anggotanya diregistrasi oleh penyelenggaran pelabuhan.
“Pada saat terjadi kecelakaan kerja itu sangat menyulitkan kepada TKBM untuk bisa dilindungi. Sedangkan untuk bisa mendapatkan asuransi, perlindungan hukum adalah yang paling penting. Perlindungan hukum, asuransi dan keselamatan itu yang paling utama,” kata dia pada Senin, 12 Oktober 2020.
Hasan mengungkapkan belum adanya koperasi yang mewadahi TKBM mengakibatkan adanya indikasi pengenaan biaya TKBM tidak sesuai dengan jumlah TKBM yang bekerja, penetapan biaya TKBM tidak sesuai dengan pedoman perhitungan tarif bongkar muat barang dari dan ke kapal yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, adanya konflik horizontal antar masyarakat di pelabuhan yang berkeinginan bekerja sebagai TKBM, adanya konflik antara PBM dengan TKBM terkait dengan pungutan dan pengenaan tarif, belum optimalnya sinergitas antara penyelenggaraan pelabuhan, Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan terkait dengan pembinaan TKBM dan TKBM yang berusia diatas 55 tahun pun tidak bersedia untuk dikeluarkan sebagai anggota TKBM.
“Saat ini belum terlaksana di pelabuhan Saumlaki, ini proses bongkar muatnya kadang masih negosiasi antara TKBM dan pemilik barang. Padahal TKBM sendiri tidak teregistrasi, bahkan tidak punya badan hukum,” ungkapnya.
Hasan berharap dalam kurun waktu satu bulan ini, para TKBM membuktikan kepada pihaknya dengan melampirkan jumlah seluruh anggota TKBM yang ada di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pendaftaran ulang bagi setiap anggota koperasi TKBM yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, seperti batas usia 18 hingga 55 tahun, pendidikan minimal lulusan dan berijazah Sekolah Dasar (SD), sehat rohani dan jasmani, keterampilan sesuai dengan kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang berwenang.
Kemudian harus masuk dalam kelompok regu kerja (KRK) pada setiap Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM dan jumlah kelompok TKBM yang ditempatkan masing-masing di terminal harus disesuaikan dengan jenis barang serta volume kegiatan bongkar muat barang.
“Langkah selanjutnya saya akan membicakan kepada seluruh stakeholder, pelaku usaha untuk tarif kesejahteraan TKBM dan disepakati bersama bukan sepihak. Tidak juga seperti yang disampaikan oleh pelaku usaha, karena tarif tidak cocok bongkar muatnya tertunda satu bahkan sampai dua hari. Saya tidak akan mentolerir seperti itu,” tegas dia. (Laura Sobuber)