Herman Lerebulan Ungkap Mekanisme Pengangkatan Kepsek di Tanimbar Sesuai Prosedur
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Kadispendikbud) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, Drs. Herman Yoseph Lerebulan mengungkapkan jika saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) sementara melakukan penguatan atau diklat kepada 81 orang kepala sekolah (Kepsek) dari daerah itu.
"Mereka ini akan ikuti Diklat selama tiga bulan," ujar dia pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Lerebulan mengatakan para kepsek itu akan mengikuti Diklat baik melalui dalam jaringan (Daring) maupun dari luar jaringan (Luring). Kadis menjelaskan, terhadap jabatan defenitif kepsek harus melalui mekanisme yang ketat. Sejauh ini, posisi kepsek pada sekolah-sekolah yang ada di Tanimbar masih diduduki oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepsek.
Ia melanjutkan untuk mendapatkan SK kepsek defenitif harus melalui penguatan atau Diklat yang diselenggarakan oleh Kemendikbud yang kemudian dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi kepsek.
"Berdasarkan itu, dinas pendidikan mengusulkan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati untuk dikeluarkan SK defenitif," kata Lerebulan.
Ia menambahkan melalui mekanisme tersebut, bagaimana mungkin bisa dinas atau oknum dinas meminta setoran uang senilai Rp10 juta kepada calon-calon kepsek tersebut. Dengan era digital seperti ini dan adanya tim sapu bersih pungutan liar (Saberpungli), maka dinas tidak akan melakukan hal-hal yang dapat merugikan dinas itu sendiri ataupun oknum seperti yang dituduhkan.
Sedangkan bagi guru yang hanya berpendidikan Diploma juga bisa lolos diangkat dan dilantik menjadi Kepsek. Lerebulan jelaskan sesuai aturan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepsek dan Kepmendikbud nomor 580/P/2020 tentang daftar daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Seperti di Kecamatan Molu Maru, karena masuk dalam kategori Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), jika tidak ada golongan IIIc, maka bisa diangkat golongan IIIb dan itupun hanya PLT saja.
"Dinas tidak bisa sesuka hati mengangkat PLT kepsek. Semua ada aturannya dan Standar Operasional Prosedur. Apalagi dengan uang pelicin," tegas Kadis. (Laura Sobuber)