Jefirstson Riwu Kore Beri Santunan ke 66 Pensiunan ASN di Pemkot Kupang
KUPANG, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi NTT melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang kembali menyerahkan santunan bagi para Pensiunan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Kupang. Kali ini santunan diberikan kepada 66 pensiunan ASN Pemkot Kupang.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Jumat (02/10/2020) pagi bertempat di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima. Wali Kota Kupang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, SE, M.Si dan Kepala BKPPD, Abraham D. E Manafe, S.IP, M.Si.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan PNS yang pernah mengabdi, Pemerintah Kota Kupang setiap tahunnya menganggarkan santunan bagi yang meninggal dunia atau cacat tetap, seperti yang berlangsung pada kesempatan tersebut.
“Pada hari ini akan diserahkan kepada 66 orang penerima yang terdiri dari 61 orang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dan para ahli waris dari 5 orang PNS yang telah meninggal dunia,” ungkap Wali Kota.
Santunan tersebut diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menunjang kehidupan setelah purna bhakti yang dapat dimanfaatkan untuk usaha perekonomian keluarga.
“Apa yang diserahkan berupa santunan dan penghargaan ini tentunya tidak sepadan dengan bhakti yang bapak ibu curahkan selama aktif mengabdi, namun besar harapan bahwa penghargaan dan santunan dapat bermanfaat bagi kehidupan bapak ibu dalam menjalani masa pensiun. Santunan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang akan atau sudah dirintis bagi perekonomian keluarga. Kiranya penghargaan dan santunan yang diterima menjadi motivasi bagi bapak ibu sekalian untuk terus berkarya bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi para PNS yang telah pensiun, dan berharap agar hubungan persaudaraan dapat terus terjalin dengan baik antara Pemerintah dan ke 66 Pensiunan.
Sebelumnya dalam laporan Panitia yang di bacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD, Richard Bernard Penlaana, S.Sos, M.Si menjelaskan pelaksanaan acara penyerahan penghargaan dan santunan bagi para pensiunan PNS serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia ini berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kupang nomor BKPPD.861/955/C/VIII/2020 tentang Pemberian Dana Santunan dan Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun, Wafat dan Cacat Tetap di Lingkup Pemerintah Kota Kupang Periode Agustus Tahun 2020.
Penyerahaan dana santunan dan penghargaan bagi PNS yang pensiun dan meninggal dunia periode kali ini di berikan kepada sebanyak 66 orang dengan rincian yaitu PNS yang pensiun 61 orang dan yang meninggal dunia sebanyak lima orang. (DiskominfoKotaKupang)