Kapal Pelni Kembali Layani Penumpang Dari Dan Menuju Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku menindaklanjuti surat Bupati Tanimbar Nomor 553/891 tanggal 10 September 2020 tentang ‘Pembatasan Sementara Pelayanan Angkutan Laut’ sebagai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap 29 orang pelaku perjalanan KM. Sabuk Nusantara (Sanus) 34 Positif Corona yang telah menjalani masa karantina dan dinyatakan sembuh.
Terkait hal itu, Bupati Petrus Fatlolon,SH., MH selaku Ketua Satgas melalui Pejabat Sekteratis Daerah (Sekda) Drs. R. B. Moriolkossu, MM dalam pemberitahuan Nomor 552/996 tertanggal 14 Oktober 2020 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI meminta untuk dilakukan kembali pengoperasian pelayanan, pengawasan angkutan laut kepada masyarakat Tanimbar.
“Satgas COVID-19 Tanimbar telah melakukan rapat pada 12 Oktober 2020 bersama instansi teknis, sebagai upaya untuk melakukan pengoperasian kembali pelayanan guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan transportasi laut,” ungkap dia pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Moriolkossu mengatakan pelaksanaan operasional pelayanan kapal perintis akan kembali beroperasi terhitung 14 Oktober 2020 dan kapal penumpang Pelni pada 25 Oktober 2020 sesuai trayek yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan kapasitas jumlah penumpang berdasarkan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 25 Tahun 2020 tentang ‘Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman COVID-19’.
“Surat edaran itu pun memastikan pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan rapid tes dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota atau rumah sakit serta klinik yang telah ditunjuk dengan tetap memperhatikan dan memperketat protocol kesehatan COVID-19,” katanya.
Menanggapi hal ini Kepala Kantor PT. Pelni Sub Cabang Saumlaki, Obednego Manuhuwa mengungkapkan kesiapan pihaknya kembali melayani penumpang kapal perintis yang beroperasi terhitung 14 Oktober 2020 dan kapal penumpang Pelni pada 25 Oktober 2020 sesuai trayek yang telah ditetapkan.
“Kami tetap merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan terkait teknis perjalanan orang masuk dan keluar, mengingat salah satu tugas Pelni sebagai operator kapal. Sehingga berbagai dokumen orang dalam perjalanan sudah harus disiapkan sesuai kebutuhan,” ungkap Manuhuwa di ruang kerjanya.
Ia menambahkan terkait dengan surat edaran Pemkab itu, dirinya terus secara terknis berkoordinasi dengan Pelni pusat karena pembukaan pelabuhan laut itu akan berlaku pula untuk transportasi lokal dengan tetap merujuk pada aturan protocol kesehatan, seperti surat keterangan rapid tes dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota atau rumah sakit serta klinik yang telah ditunjuk.
“Berdasarkan surat edaran Bupati Fatlolon untuk transportasi penumpang sebanyak 50 persen, sehingga secara teknis kami harus melaporkan ke tingkat pusat untuk diketahui,” tambah Manuhuwa. (Laura Sobuber)