Petrus Fatlolon Dukung Demo Soroti Pemberantasan Korupsi Tanimbar Disertai Bukti
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mendukung penuh aksi demo yang digelar oleh para pemuda-pemudi dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Ambon yang menyoroti tentang masalah pemberantasan korupsi dan proyek-proyek yang diduga mangkrak serta beberapa laporan lainnya.
Fatlolon menegaskan atas nama Pemerintah Daerah (Pemda), dirinya mendukung semua pihak yang menginginkan kemajuan daerah, termasuk penegakan hukum. Ia pun menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut, kuat dugaan ada yang mensponsori. Bahkan sengaja memanfaatkan untuk mendiskreditkan Pemda.
"Semua proses untuk penegakan hukum dan berantas korupsi di Tanimbar, saya dukung. Tapi kalau ternyata ada diantara para pejabat saya baik OPD maupun BUMD yang salah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, saya dukung untuk kita berantas agar negeri ini bebas dari korupsi," tandasnya pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Fatlolon mengingatkan agar tudingan yang disampaikan harus disertai dengan bukti yang cukup. Namun jika hanya berupa fitnah bahwa dinas atau badan dalam lingkup Pemda korupsi, maka dipastikan bahwa pihaknya akan melawan fitnahan tersebut.
Ia juga mengakui kalau sebelum adanya aksi demo, dirinya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Agustinus Utuwally, S.Sos untuk melakukan pengawasan dan kepada Kepala Inspektur Daerah Jedita Huwae agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanimbar.
Hal tersebut bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap kerugian negara. Jika terdapat kerugian negara, untuk segera dikembalikan ke kas daerah. Kemudian dirinya meminta Kejaksaan Negeri maupun Polres Tanimbar supaya melakukan penanganan hukum kepada yang bersangkutan.
"Sejauh ini Kepala Kejaksaan Negeri maupun pak Kapolres sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita percaya mereka mampu menjaga negeri ini agar jangan sampai ada tindakan-tindakan atau kelompok yang rugikan daerah," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Himapel Ambon Niko A. Saulahirwan melalui Tifa Tanimbar mengatakan bahwa ancaman rencana demo jilid Dua oleh Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Ambon akan dilakukan jika apa yang menjadi tuntutan, tidak di respon dengan baik oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku.
Ia mengatakan Rencana Demo jilid 2 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak direpon atau tidak di tanggapi oleh Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya dugaan kasus Makrak Proyek Taman kota Saumlaki yang dikerjakan oleh PT. Inti Artha Nusantara dengan biaya, Rp. 4.512.718.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggaran 2017.
“Dugaan Proyek Makrak itu, diprediksi merugikan keuangan Negara milyaran Rupiah, sayangnya pasca Kejati Maluku melakukan penanganan untuk naikan status oleh tim penyidik pada November 2019 lalu, satu tersangkanyapun belum juga di ketahui,"Tegasnya saat di hubungi media ini lewat telpon selulernya selasa, (13/10/2020)
Selain itu, Himapel mempertanyakan Kejati Maluku terhadap disposisi 5 Laporan DPRD Tanimbar Periode 2014-2019.
Jika nantinya tuntutan ini dalam waktu dekat tidak direspon atau di tanggapi dengan baik maka kami akan kembali buat aksi turun jalan untuk, mempertanyakannya kembali hingga tuntutan kami dapat direspon.
Hingga saat ini, sejumlah proyek mangkrak yang bermunculan di media Cetak maupun di media Online akhir-akhir ini telah merugikan dan meresahkan masyarakat Kepulauan Tanimbar sehingga proses Hukun terhadap sejumlah kasus tersebut dapat berjalan, agar keuangan Negara dapat di kembalikan.
Niko meminta kepada semua pihak khususnya masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk mendukung aksi Demo mereka untuk kebaikan dan perbaikan Daerah Duan Lolat itu. (Albert Batlayeri)